Apa ada yang tahu regulasi atau code baik nasional ataupun internasional mengenai perlu tidaknya obstruction light di Vent Tip (bukan Flare) di offshore platform . Ketinggian total Vent Tip dari permukaan laut sekitar 19m. Platform ini adalah WHP dan tidak ada heli deck. Ketinggian Vent Tip dari permukaan laut adalah sekitar 28.
Tanya – Ferdinal Rais
Rekan2 Migas,
Mohon pencerahannya …
Apa ada yg tahu regulasi atau code baik nasional ataupun internasional mengenai perlu tidaknya obstruction light di Vent Tip (bukan Flare) di offshore platform . Ketinggian total Vent Tip dari permukaan laut sekitar 19m. Platform ini adalah WHP dan tidak ada heli deck. Ketinggian Vent Tip dari permukaan laut adalah sekitar 28m. Terima kasih.
Tanggapan 1 – roeddy setiawan
Pak Ferdinal,
Kurang jelas pak pertanyaan nya ‘obstruction light’ di Vent, barangkali bisa lebih spesifik.
Tanggapan 2 – unggul.hudoyoko@tripatra
Mas Ferdi apa yang anda maksudkan disini adalah AVIATION LIGHTING, atau Retractable Air Craft Warning Light ? Ini biasanya yang dipasanga pada Vent Stack atau Vent Tip (equipment spt ini memang di rancang untuk tidak mengeluarkan FLAME secara kontinyu sehingga pemasangan Aviation Lighting jadi mutlak diperlukan sebagai obstruction devices) .
Yang penting lagi harus diinformasikan koordinat WHP nya (ini penting untuk mengetahu ‘air craft-traffic’ pada coordinat tersebut).
Kalau enggak salah standar yang digunakan adalah rujukan dari Departemen Perhubungan / Marine setempat.
Tanggapan 3 – Ferdinal Rais
Pak Roeddy & rekan2 lainnya,
Vent Tip terpasang di ujung boom (semacam flare boom) dengan ketinggian sekitar 28m dari permukaan laut. Apakah ada code/regulasi yg mengharuskan/merekomendasikan adanya Aeronautical Obstruction Light?
Tanggapan 4 – Alvin Alfiyansyah
Dear Pak Ferdi
International regulationnya, bisa dilihat di : Coba di ICAO Annex 14 (Inter. Civil Aviation Organtization) dan OGP (Aircraft Management Guide) Report No. 6.51/239 March 1998.
Please CMIIW ….
Tanggapan 5 – roeddy setiawan
Pak Ferdinal,
Seingat saya memang ada aturan nya kalau di Amrik.
Yang mengatur FAA. jadi bila tower dianggap menghalangi navigasi udara bila tinggi nya 500 ft dr ground level dg jarak 6 mile dr airport, makin dekat makin rendah batasnya. kalau sudah dianggap obstruction harus dipasang obstruction marking, jadi lampu orange dan white ( kira2 3 mile dr airport 200ft tower sudah jadi obstruction harus ada nav light dg 60 flash per minute)
Tentu saja buat pak ferdinal anda harus improvisasi, saya yakin dekat drilling platform anda ada quarter, meskipun jaman sekarang chopper sudah diganti ketinting eh work boat, tapi kan kadang kadang kalau emergency atau medifac choper harus bisa datang jam berapa saja ngak hanya siang siang.
Juga kalau sedang kondisi drilling entah dekat situ atau diplatform yang ada vent nya kalau medifac kan dia landing di tender barge nya.
Dua rational diatas bisa membantu anda memilih pasang atau tidak ( vent stack nya kan cuma 60 ft ya). tapi pak ferdinal bisa juga tanya ke teman yang ada di tower (ground control) mereka ngelotok sekali tentang aturan itu. atau bisa juga tanya ke teman yang di Susmar migas.
my personal opinion saya akan pasang nav aid yang paling ringan type L-810, lampu warna merah yang secara kontinyu hidup terus. kalau anda sering ke tender barge pasti anda pernah lihat di crane boom atau di derric mast nya.
ada panduan yang barangkali membantu buat make your decision
buletin FAA, advisory circular, spec for obstruction lighting equipment , 1995
advisory circular obstruction marking and lighting 1995
FAA regulation
Tanggapan 6 – Arun, Zulfian
http://www.pointlighting.com/led.html
http://www.faa.gov/ATpubs/AIM/Chap2/aim0202.html
menambahkan jawaban dari p’ rudi, dari link diatas bisa dilihat jenis lampu yg digunakan dan sekilas peraturan FAA.
Kalo menurut pendapat saya, terlepas dari ada tidaknya regulasi yg mengikat untuk pemasangan lampu di ketinggian (spt flare tower, crane tower & boom,dll).
Jika masih memungkinkan (masih ada JB terdekat) sebaiknya dipasang saja, mengingat jumlahnya juga tidak banyak.
Tanggapan 7 – Ferdinal Rais
Pak Arun, pak Roeddy, pak Unggul, pak Alvin dan rekan Migas,
Terima ksih untuk semua inputnya.