Skip to main content

Peraturan (Izin) untuk Offshore Project

Berdasarkan keputusan Dirjen Migas No. PPS-10 tertanggal 10 Mei 1971 tentang ketentuan umum atas operasi perminyakan di daerah lepas pantai mengenai penempatan Liasion Officer (LO), Perusahaan harus menempatkan LO pada setiap kapal survey atau instalasi pemboran. Penempatan LO ditujukan kepada Staff Urusan Maritim (SUSMAR) 1 minggu sebelum kapal berangkat dari pangkalnya.

LO di dalam menjalankan tugasnya akan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan ijin-ijin yang telah diberikan termasuk pemeriksaan terhadap:
1. Sertifikat kapal
2. Security clearance (untuk kapal asing)
3. Dispensasi bendera (untuk kapal asing)
4. Ijin bahan peledak
5. Visa dan ijin kerja

Tanya - Mahyarudin Dalimunthe

Selamat Pagi rekan-rekan sekalian.
Saya ingin bertanya :
1. dimana saya bisa mendapatkan informasi tentang syarat-syarat atau perizinan untuk pelaksanaan offshore project (mulai dari tahap awal) khususnya untuk subsea pipeline project.
Terima kasih..


Tanggapan 1 - didik.s.pramono@exxonmobil


Pak Mahyarudin,

Coba hubungi Dinas2 terkait seperti:
1. Departemen Perhubungan Laut (untuk pemasangan offshore pipeline silakan hubungi bagian Direktorat KPLP).
2. Dinas Hidrodinamika dan Oseanografi (Dishidros) untuk mendaftarkan bahwa ada rute pipeline baru yang akan dipasang, sehingga bisa dicantumkan di peta navigasi.
3. Susmar (Staff Urusan Maritim) Migas.
4. Pemda setempat.
5. Dinas Perhubungan Laut / Syahbandar terdekat.

Semoga bermanfaat.


Tanggapan 2 - Mahyarudin Dalimunthe
Terima kasih, selain itu dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pengadaan project apa saja?terutama untuk subsea pipeline project.

terima kasih.


Tanggapan 3 - didik.s.pramono@exxonmobil

Untuk lebih jelasnya tentang dokumen2 yang harus disiapkan, silakan Bapak hubungi langsung Dinas2 terkait seperti yang saya informasikan di email sebelumnya.


Tanggapan 4 - hasan uddin hasanuddin_inspector


Sepengetahuan saya kok cukup ke Ditjen MIGAS aja (cq Kasusmar dan Direktur Teknik & Lingkungan) dengan ARS dari BPMIGAS tentunya.

Ditjen MIGAS nanti yang akan berkoordinasi dengan departemen terkait (e.g Ditjen Hubla, Telekomunikasi dan Dishidros TNI AL).

Prosedurnya, kirim ARS ke BPMIGAS (up Kadiv Operasi Fasilitas & Konstruksi, copy ke Dinas K3) dengan melampirkan data2 seperti peta lokasi, data umum rencana jalur pipa, data teknis pipa, data kedalaman laut, teknik pemasangan, data existing facility bawah air yang sudah, data bathymetry dan persetujuan AMDAL/RKL/RPL.

Selanjutnya tim anda akan diundang untuk mempresentasikannya di Ditjen MIGAS/Susmar dan setelah semuanya oke, dirilislah persetujuan penggelaran pipa migas bawah air.

Pada kenyataannya kadang nantinya anda mungkin diperlukan untuk in touch dengan Dishidros dan Hubla untuk diskusi teknis.



Tanggapan 5  - Cipta Suryana


Dear Rekans,

Selain dari dinas-dinas yang disebutkan dibawah apakah ada keharusan ada seorang "liaison officer on behalf of government" yang stand by di kapal(contohnya lay barge) tempat bekerja? Kalau ada tolong regulation-nya dan dari dinas mana?

Terima kasih


Tanggapan 6 -  hasanuddin_inspector

Pak Cipta,

Penempatan perwakilan Susmar atau liaison officer (LO) yang ditugaskan di lokasi kerja lapangan KKKS ditentukan berdasarkan SK Dirjen MIGAS no 06/Kpts/D.M/MIGAS/1978 tentang Staf Khusus Urusan Maritim.



Tanggapan 7 - didik.s.pramono@exxonmobil

Pak Cipta,

Berdasarkan keputusan Dirjen Migas No. PPS-10 tertanggal 10 Mei 1971 tentang ketentuan umum atas operasi perminyakan di daerah lepas pantai mengenai penempatan Liasion Officer (LO), Perusahaan harus menempatkan LO pada setiap kapal survey atau instalasi pemboran. Penempatan LO ditujukan kepada Staff Urusan Maritim (SUSMAR) 1 minggu sebelum kapal berangkat dari pangkalnya.

LO di dalam menjalankan tugasnya akan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan ijin-ijin yang telah diberikan termasuk pemeriksaan terhadap:
1. Sertifikat kapal
2. Security clearance (untuk kapal asing)
3. Dispensasi bendera (untuk kapal asing)
4. Ijin bahan peledak
5. Visa dan ijin kerja

Mohon informasi lebih lanjut kalau ada keputusan/peraturan yang baru yang menggantikan keputusan Dirjen Migas No. PPS-10 tertanggal 10 Mei 1971.

Comments

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal tersebut

Apa itu HSE ?

HSE adalah singkatan dari Health, Safety, Environment. HSE merupakan salah satu bagian dari manajemen sebuah perusahaan. Ada manejemen keuangan, manajemen sdm, dan juga ada Manajemen HSE. Di perusahaan, manajemen HSE biasanya dipimpin oleh seorang manajer HSE, yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh program HSE. Program  HSE disesuaikan dengan tingkat resiko dari masing-masing bidang pekerjaan. Misal HSE Konstruksi akan beda dengan HSE Pertambangan dan akan beda pula dengan HSE Migas . Pembahasan - Administrator Migas Bermula dari pertanyaan Sdr. Andri Jaswin (non-member) kepada Administrator Milis mengenai HSE. Saya jawab secara singkat kemudian di-cc-kan ke Moderator KBK HSE dan QMS untuk penjelasan yang lebih detail. Karena yang menjawab via japri adalah Moderator KBK, maka tentu sayang kalau dilewatkan oleh anggota milis semuanya. Untuk itu saya forward ke Milis Migas Indonesia. Selain itu, keanggotaan Sdr. Andry telah saya setujui sehingga disk

Penggunaan Hydrostatic Test & Pneumatic Test

Pneumatic test dengan udara (compressed air) bukan jaminan bahwa setelah test nggak ada uap air di internal pipa, kecuali dipasang air dryer dulu sebelum compressed air dipake untuk ngetest.. Supaya hasilnya lebih "kering", kami lebih memilih menggunakan N2 untuk pneumatic test.. Tanya - Cak Ipin  Yth rekan-rekan milis Saat ini saya bekerja di power plant project, ditempat saya bekerja ada kasus tentang pemilihan pressure test yang akan digunakan pada pipa Instrument, Pihak kontraktor hanya melakukan hydrostatic test sedangkan fluida yg akan digunakan saat beroperasi adalah udara dimana udara tersebut harus kering atau tidak boleh terkontaminasi dengan air, pertanyaan saya : 1. Apakah boleh dilakukan hydrostatic test pada Instrument air pipe?? 2. Jika memang pneumatic test berbahaya, berapa batasan pressure untuk pneumatic test yg diijinkan?? Mohon pencerahan dari para senior, terima kasih. Tanggapan 1 - Apriadi Bunga Cak Ipin, Sepanjang yang saya tahu, pneum