Skip to main content

Kartu TKI - KTKLN

KTKLN (Worker Identification Card) adalah semacam Kartu Identification seperti Passport (khusus antar negara untuk berkunjung sbg pengganti KTP ID)


Tanya - kunto.jati


Kebetulan lagi di Bandara menuju ke Doha malam ini untuk memulai perjalanan menjadi tenaga kerja di fasilitas LNG terbesar d dunia.

Karena pengalaman waktu check-in buat interview beberapa bulan sebelumnya, maka kali ini sengaja datang lebih awal buat mengurus kartu KTKLN.

Wuiih, antre nya panjang, kantornya kecil, namun di wajibkan buat para tenaga kerja "expat" indonesia yg mau ke luar negeri.

Apakah ada yg share mengenai relevansi kartu tenaga kerja luar negeri ini buat para pekerja profesional kita d luar negeri? What's in in for us?

Terus terang saya agak risih dgn pembuatan kartu ini karena semakin banyak data pribadi saya yg terexpose ke database pemerintah yg menurut saya tidak secure (pendapat pribadi sih)

Catatan dari saya:
1. Jika memang semua expat indonesia wajib, maka loket nya perlu di banyakin dan petugasnya perlu di tambah. Lha gimana expat nya mau banyak kalau expatnya ga bisa check in krn tidak punya kartu nya.
2. Mohon buat yg belum punya agar datang minimal 3 jam seblumnya karena antreenya bisa panjang.
3. Jika calo masih diijinkan d negeri ini maka tolong disediakan loket utk para calo tersendiri. Maaf saya lihat ada oknum2 calo2 nya secara umum kurang sopan dan ada kecenderungan "main mata" dengan pihak dalam.
4. Berikan penjelasan d famplet atau billboard mengenai manfaat KTKLN ini.
5. Woww baru tahu ada pungutan asuransi 400ribu ... Wajib buat TKW. What the heck!

Demilkian silakan kl ada yg mau menanggapi.


Tanggapan 1 - Abdur Rochim


Pak, counter pembuatan kartu KTKLN di bandara itu ( menurut saya lohh .. ) sifatnya buat yg emergency bagi mereka yg lupa atau belum tahu ada persyaratan tersebut.
Normalnya pembuatan kartu KTKLN di kantor BNP2TKI di Ciracas .. bisa tanya si "mbah google" untuk lokasi detailnya. jadi wajar ajah ( menurut saya lagi ) kalau cuma ada satu counter ...
it's just for emergency purposes, dan biasanya dikhususkan ( petugas akan tanya pada applicant ) buat yg blum punya kartu tersebut dan mendesak mau berangkat hari itu dan jam2 itu juga ..


Tanggapan 2 - Dirman Artib


Pak Kunto,
Sudah banyak sekali records diskusi di milis ini tentang KTKLN. Ujung2 nya yaitu, bahwa Kartu ini tak berguna di LN. Pemerintah negara setempat tak ada hubungan dg KTKLN ini. KBRI juga tak terlalu punya urusan dg KTKLN ini, krn beda menteri. Jd KTKLN hanya utk keperluan masuk ke gate of airport di Indonesia, abis itu anda boleh simpan sampai kembali setelah bercuti di tanah air. Simpan lah pd tempat yg anda tidak akan lupa letaknya. Apapun yg terjadi pada diri anda di LN, anda tak bisa mengadu kpd selembar kartu KTKLN, lebih baik anda mengidentifikasi no. telp kawan2 yg di LN, krn mereka adalah ril sbg penolong anda dalam kesulitan.

Teknis pembuatan dan cerrita antrean, perlakuan petugas, dll dlm membuat kartu masuk gate airport "KTKLN" sebaiknya tak usah lagi didiskusikan di milis ini, krn semakin memperburuk wajah akal-akalan birokrasi negeri ini. Marilah kita memperbanyak bicara yg positif misalnya anda telah memulai menjadi pahlawan dg membuat devisa bagi Indonesia, selain itu telah mengurangi beban negeri. Mudah-mudahan posisi yg anda tinggalkan akan diisi oleh teman yg juga produktive spt. anda, jangan lupa kasih info jika ada opportunity buat dia 2 tahun mendatang, sehingga dia juga bisa menyusul anda membuat Petro Dollar. Begitu seterusnya. Mari menambah jumlah expat Indonesia di LN.


Tanggapan 3 - kunto.jati
 
Makasih Uda Dirman. Maaf tadi mencoba bersabar namun ga tahan juga. Mohon ga usah ditanggapi lagi mengenai hal ini.

Hal2 tadi sebenarnya malah bisa melatih kesabaran kita yg mudah2an bermanfaat d tempat baru.

Setuju dengan Uda Dirman. Mari kita hanya membicarakan sesuatu yg POSITIF untuk diri kita dan negeri ini.


Tanggapan 4 - Crootth Crootth


Bos Kunto

Jadi kesimpulannya, biarpun pahit, harus bikin KTKLN juga ya?


Tanggapan 5 - irawan haditomo


Rekan-2 milis KMI,

Hari ini saya mencoba mendaftarkan secara on-line dan alhamdulillah tidak ada masalah karena dengan mengisi data-2 kita melalui situs resmi http://ktkln.bnp2tki.go.id/saya cukup meluangkan waktu sekitar 5-10 menit untu mendapatkan no KTKLN yaitu A311200001614 dan kita diminta ke  kantor BP3TKI CIRACAS JAKARTA,Jl. Pengantin Ali No. 1 Ciracas Jakarta Timur.


Tanggapan 6 - witoyo witoyo


Bos Kunto,

Benar rasanya kecurigaan anda mengenai data yg tidak secure. Hati-hati terhadap penipuan yg mungkin akan menelpon keluarga anda yg berada di Indonesia padahal tidak ada kejadian apa-apa terhadap anda. Modus operandi yg pernah terjadi:

"Tiba-tiba keluarga di Indonesia mendapat telepon dari KBRI di Doha yg mengatakan bahwa kita yg ada di Qatar mengalami kecelakaan. Dan keluarga diminta untuk mengirimkan sejumlah uang untuk biaya pengobatan di sebuah rumah sakit di Doha".

Bos Kunto bisa menginformasikan ke keluarga di Indonesia agar tidak perlu kuatir dan tetap berkomunikasi.  Berikan no telpon/ HP di Qatar agar keluarga dengan mudah mengkonfirmasi keadaan anda.

Jadi sesampainya di Doha airport, Bos Kunto akan mendapatkan uang selamat datang untuk keperluan 1 Bulan, sebelum gajian.

Kemudian akan mendapatkan furniture grant untuk membeli perabotan, kompor, heater, AC pendingin ruangan, sofa, TV, Home theater, mesin cuci, tempat tidur.

Jangan lupa untuk segera mengurus Residence Permit, karena visa hanya berlaku maksimum 1 bulan.

Banyak teman saudara handai taulan di sana yg siap membantu dan sharing pengalaman.



Tanggapan 7 - irawan haditomo


Rekan-2 milis KMI,

Saya hari ini melakukan observasi ke BP3TKI dan melakukan pembicaraan dengan Ibu Mus, beliau memberikan informasi bahwa KTKLN (Worker Identification Card) adalh semacam Kartu Identification seperti Passport (khusus antar negara untuk berkunjung sbg pengganti KTP ID).

Kemudian masalah pembayaran asuransi sebesar Rp 400 ribu adalah sifatnya tidak wajib bagi TKI Professionals yang memiliki kontrak kerja dengan company penerima kerja dan dilindungi asuransi dari company tsb dinegara ybs.

Apabila membutuhkan nomer telepon Bu Mus silahkan japri ke saya.


Tanggapan 8 - Dirman Artib


KTKLN (Worker Identification Card) adalah semacam Kartu Identification seperti Passport (khusus antar negara untuk berkunjung sbg pengganti KTP ID)

Benar saya ketawa ngakak membaca tulisan di atas.
Mana ada KTKLN dianggap pengganti ID, hanya passport dan Resident ID yg bisa dianggap sbg ID. Bahkan pada bbrp negara, Driving License pun tak bisa dianggap pengganti ID.


Tanggapan 9 - dimas rangga


Yup setuju.
Kemana pun saya pergi tidak pernah ada pihak imigrasi negara lain yg perduli (bahkan mereka tidak tau) tentang KTKLN ini.
Entahlah sebenarnya diperuntuk kan untuk apa sebenarnya ide awal pembuatan
KTKLN ini.

Mengenai teknis pembuatan nya memang tidak ada yg dipersulit, cuma sekitar
15 menitan langsung selesai dan gratis, tapi ya itu tadi tidak jelas apa
fungsi nya.


Tanggapan 10 - Abdur Rochim


Arti harfiahnya kan "Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri", dan ini saya kira hanya Indonesia aja yg mengeluarkan kartu sejenis ini..... ujung2nya udang di balik wajan .. collect money dari para TKI dgn dalih asuransi...

capek deh pak klo bahas soal ini terus.... buang2 energi .... :-)


Tanggapan 11 - Thomas Yanuar


Hahahahaha...
Saya keduluan Uda Dirman untuk komen yang sama.

Lucu bin ajaib keterangan yang diberikan oleh pegawai BP3TKI tersebut tentang kartu KTKLN seperti yang dikutip Pak IHA. Kredibilitasnya patut dipertanyakan.
@ Pak IHA, kenapa tidak ditelaah lebih dahulu pernyataan yang aneh itu sebelum diposting di milis ini? Malah merekomendasikan yang bersangkutan?
Jangan-jangan nanti rekan-rekan disini yang mengkontak pegawai yang Pak IHA rekomendasikan itu diberikan pernyataan yang lebih lucu lagi.


Tanggapan 12 - haditomo_irawan


Rekan Thomas,

Saya belum paham apa yg lucu ya ttg KTKLN tsb? Apakah salah jika pemerintah berusaha melakukan verifikasi citizen nya yg bermaksud bekerja di LN.
Seharusnya rekan2 yg menertawakan hal ini yg menyadari bahwa meremehkan itikad baik dari pemerintah RI.
Janganlah ketika terjadi perlakuan tdk baik thd TKI baru qta bersama2 melakukan koor "menyalahkan" pemerintah?
Tidak ada salahnya jika pemerintah melakukan verifikasi thd citizennya yg akan bekerja ke LN.
Dalam hal ini Staff BP3TKI sdh memberikan keterangan yg benar koq? Atau memang rekan2 professionals spt mas Thomas, Uda Dirman dan yg lainnya mulai tdk "respect" dgn langkah2 yg diambil oleh pemerintah RI?
Rekan2 hanya dpt "menghujat" tanpa berani klarifikasi dgn pihak2 terkait spt BP3TKI dan BNP2TKI?
Lalu kenapa rekan2 masih memegang passport berlogo Garuda? Jika di LN rekan2 dgn "style"nya mencerca pemerintah?
Saya lebih salut ketika bertemu dgn citizen Indonesia namun sdh berpindah WN bukan lagi WNI? Daripada masih memegang passport berlogo Garuda namun "attitude"nya nggak layak lagi sebagai WNI?
Maaf saya sampaikan kepada moderator milis ini kenapa qta sbg professionals dan ber-edukasi namun koq sptnya nggak layak yach?
Milis ini dibangun utk memberikan masukan2 positif bukan "pentas" utk mencela?! Saya sekarang mempertanyakan kredibilitas rekan2 di LN?
Jika memang nggak setuju dgn KTKLN ya "monggo mawon" namun apa yg disampaikan disini bukanlah "attitude" sbg professionals apalagi berpendidikkan yg seharusnya memberikan contoh karena milis ini dibaca oleh jutaan anggota.
Saya melakukan klarifikasi kepihak BP3TKI dan BNP2TKI adlh utk mencari kebenarannya dan ternyata ada 3 syarat mengajukan KTKLN yaitu : Passport yg valid min 6 months, Kontrak kerja dan visa kerja.
Tanpa itu semuanya KTKLN tdk akan dikeluarkan? Juga masalah asuransi Rp 400 rebu, juga tdk wajib bagi TKI professionals yg sdh di asuransikan oleh employeer.
Lalu apa yg rekan Thomas, Uda Dirman lakukan di milis ini? Hanya memberikan komentar2 "pahit", "menyudutkan" tanpa konfirmasi lebih jauh.
Lain kali rekan2 lah yg seharusnya malu dgn statement2 yg "maaf" bukan mencirikan seorang professionals yg beredukasi.
Milis ini ditujukan utk bertukar informasi namun salah diartikan oleh beberapa rekan yg "malu" melepas logo Garudanya tp "tdk mau memberikan" improvement positif bagi pemerintah krn saya yakin di milis ini dibaca oleh jutaan anggota yg mempunyai kedudukan di pemerintahan, swasta jg mungkin pengamat.


Tanggapan 13 - andiTho

Pak Haditomo...
Kebetulan email anda pake Yahoo, silakan masuk ke milis ini via web, dan search KTKLN, jadi anda tahu, lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya
"kartu sakti" milik BNP2TKI ini....
kalo anda punya account Facebook, silakan gabung di group Tolak KTKLN (saya belum menemukan grup "dukung KTKLN"), bagaimana mbak-mbak TKW kita
yg banyak "dikerjain" karena "kartu sakti" ini...
dan anda coba search lagi, sejarah KTKLN ini...gimana dulu BNP2TKI & Kemenakertrans "berkelahi" memperebutkan, jatah siapa yg berhak
mengeluarkan "kartu sakti" ini...


Tanggapan 14 - Thomas Yanuar


Mas IHA,

Tidak ada kalimat ataupun tendensi dari posting saya sebelumnya tentang melepaskan Garuda dari paspor saya.
Komentar saya adalah tentang KTKLN bukan tentang paspor. Jadi apa yang ams IHA sampaikan tentang melepas paspor Garuda, tidak nyambung dengan topik yang saya tulis di komentar saya sebelumnya.
Lagipula perihal KTKLN ini sudah dibahas berulang-ulang kali disini dengan berbagai kesimpulan.

Mengutip kalimas Mas IHA, "Dalam hal ini Staff BP3TKI sdh memberikan keterangan yg benar koq?" Justru keterangannya (tentang hubungan paspor dan KTKLN) itulah yang salah dan lucu.
Bacalah postingan Pak Wisnu Purwanto sebelum-sebelumnya dimilis kita ini. Ulasan beliau sangat komprehensif.

Jika mas IHA belum paham mana yang lucu, ya ndak apa-apa. Tidak harus ikut paham.
Dan koreksi sedikit, anggota milis kita belum sampai jutaan.

Statement saya tentang KTKLN memang tidak setuju, apa yang salah dengan ketidak setujuan itu?
Apakah saya harus mengekor semua pendapat Pemerintah? Jika kebijakan yang dibuat Pemerintah itu tidak benar atau membuat susah banyak orang, apa saya harus diam saja?
Maaf.. mas IHA, saya bukan tipe oportunis.
Soal nasionalis? Jangan salah, saya sangat nasionalis.
Mana yang mas mas IHA anggap pernyataan saya yang tidak profesional? Apa kriterianya?
Kredibilitas apa yang ingin Mas pertanyakan kepada saya?
Tolong dibaca utuh konteks kata "kredibilitas" yang saya tulis sebelumnya.

Dan kiranya tidak men-judgement saya tidak berperilaku layak sebagai WNI.
Pernyataan itu bisa berimplikasi hukum terhadap mas IHA lho.

Dan salah besar jika mas IHA mengatakan saya tidak melakukan klarifikasi tentang KTKLN ini. Saya sudah melalukannya 2 tahun lalu di kantor Depnaker/BP3TKI Propinsi Jateng di Semarang.
Tetapi bukan berarti kan saya harus menuliskannya disini atau melaporkan kepada mas IHA?

Silahkan dibaca, dan dipahami secara menyeluruh komentar-komentar rekan-rekan lain tentang KTKLN (kalau bisa sejak hingar bingar pertama) tersebut sebelum mengatakan saya "malu" melepas logo Garuda.

Note:
Kita bisa bicara japri lewat imel jika ingin dilanjutkan terus.


Tanggapan 15 - Ginting Rasidin


Dear Mas IHA,
Sebenarnya enggak ada yg lucu namun dari penjelasan Ibu Mus, yg memberikan informasi bahwa KTKLN (Worker Identification Card) adalh semacam Kartu Identification seperti Passport (khusus antar negara untuk berkunjung sbg pengganti KTP ID). itu tidaklah benar, karena di negara tujuan Kartu ini sdh tidak diperlukan lagi dimana kita akan dikeluarkan ID Card berupa Resident Card dan inilah yg berfungsi untuk kita pergunakan seperti Buka Account di Bank ataupun trasfer uang ke Indonesia dll.
KTKLN ini sepertinya hanya berguna buat Pemerintah untuk mengontrol dan mendata tenaga kerja Indonesia yg bekerja di LN, dan mungkin sangat bermanfaat jika ada kasus yg terjadi terhadap tenaga kerja tersebut, di LN dan keluarga melaporkan ke Pemerintah dan Pemerintah bisa melihat datanya dan menindaklanjutinya.

Apapun itu kalo memang punya kesempatan sebaiknya di Urus saja KTKLN ini, siapa tau suatu saat akan berguna.

Semoga pencerahan yg sudah banyak disampaikan rekan-rekan di milis ini dapat membantu tenaga kerja Indonesia yg akan bekerja di LN, buat teman teman yg sudah melanglangbuana di manca negara, berikanlah keterangan yg bermanfaat dan bersifat membangun, jgn lah meremehkan, karena pada saat awalnya kita juga buta dgn permasalahan ini, namun seiring dgn waktu karena sudah pernah menjalaninya, kita jadi lebih mengerti dan paham.

Bravooo tenaga kerja Indonesia,


Tanggapan 16 - dimas yudhanto


Soal asuransi TKI sebesar 400 ribu, ini akal2annya oknum petinggi depnaker & kroninya jangan mau dikibulin pemerintah yg ngawur & tidak amanah, spt skg ini..
faktanya, negara ini dikelola oleh oknum2 garong, yg anehnya, kalo lebih banyak garong nya daripada yg jujur & lurus, apa masih bisa disebut OKNUM?


http://www.antaranews.com/berita/1287126825/icw-telaah-laporan-dugaan-korupsi-asuransi-tki

Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Coruption Watch (ICW) sedang menelaah laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada proses penunjukan Konsorsium Perlindungan TKI Proteksi oleh Menakertrans.

"Kami masih dalam tahap menelaah berkas dan dokumen yang masuk, jika setelah dikaji dan ditemukan indikasi kuat terjadi korupsi maka kami akan mempublikasikannya," kata Tama S. Langkun dari Divisi Investigasi ICW di Jakarta, Jumat.

Dia tidak bisa menyebutkan substansi masalah yang dilaporkan karena hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penelaahan.

Ketika ditanya apakah ICW akan mengkonfirmasi kasus tersebut kepada instasi terkait, Tama mengatakan tidak ada keharusan untuk melakukan konfirmasi.

"Jika kami nilai sudah ada indikasi kuat, ditemukan sejumlah bukti dan kami yakin itu benar, maka kami akan mempubliksikannya," kata Tama.

Dia juga belum bisa menentukan kemana hasil telaah itu akan dilanjutkan. "Kami belum bisa menentukan sekarang, apakah kasus ini akan diteruskan ke KPK atau ke Kejaksaan," kata Tama.

Dia hanya bisa memberi penekanan bahwa kasus ini akan diinvestigasi secara menyeluruh dan komprehensif, termasuk apakah terjadi kerugian negara, adakah penghimpunan dana untuk kepentingan diri sendiri atau menguntungkan pihak lain.

"Kami juga akan melihat, apakah asuransi perlidungan itu benar-benar bisa melindungi TKI, khususnya selama bekerja di luar negeri," kata Tama.

Sebelumnya muncul pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk dari anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka yang menilai asuransi perlindungan TKI tidak bisa melindungi TKI di luar negeri karena tidak punya ijin operasi di luar negeri.

Sementara Direktur Ekseskutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan sebagian besar TKI tidak tau mereka diasuransikan, prosedur klaim yang berbelit-elit dan hanya 20 persen dana perlindungan itu bisa dicairkan. "Sisanya kemana?" tanya Anis.

Tiga organisasi perusahaan jasa TKI, Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) dan Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Asia Pasifik (Ajaspac) juga mempertanyakan kebijakan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang menunjuk hanya satu Konsorsium Perusahaan Asuransi Perlindungan TKI Proteksi.

Himsataki melaporkannya ke KPK dan Ajaspac melaporkannya KPPU.
(T.E007/P003)
Editor: Priyambodo RH

Ada Cak Imin Juga di Korupsi Asuransi TKI
Sabtu, 03/09/2011 | 12:13 WIB
JAKARTA - Dugaan keterlibatan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar dalam proyek-proyek  di Kemennakertrans menguat. Tak hanya proyek percepatan pembangunan daerah transmigrasi di 19 kabupaten di seluruh Indonesia, Cak Imin -- begitu sapaannya-- pernah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi tender asuransi untuk tenaga kerja Indonesia (TKI).
â€Å“Ada dugaan KKN pada proses penunjukkan asuransi untuk tenaga kerja,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Sabtu (3/9).
Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Muhaimin, kata Boyamin, berupa kebijakan penunjukkan langsung pemenang tender asuransi tenaga kerja yang kemudian menjadi rekanan Kemennakertrans dalam proyek itu.”Dia (muhaimin) melakukan penunjukan langsung pemenangan tender asuransi,” tuturnya.
Akibat praktek korupsi yang terjadi dalam proyek itu, lanjut Boyamin, negara diprediksi merugi hingga Rp 5 miliar. â€Å“Saya sudah laporkan itu ke KPK dan KPPU,” ucapnya.
Sebelumnya, kecurigaan itu juga diungkapkan Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI, Yunus M Yamami.
Sekadar diketahui, Proteksi TKI adalah konsorsium beberapa perusahaan asuransi. Penunjukannya dilakukan lewat Keputusan Menakertrans RI No. KEP.209/MEN/IX/2010 tentang penetapan konsorsium asuransi TKI Proteksi TKI. Untuk besaran premi dan nilai manfaat ditetapkan dalam lampiran Permen 07/Men/VI/2010 sebesar Rp 400 ribu per satu orang TKI.
 Ada sembilan perusahaan asuransi yang ikut dalam konsorsium itu. Yakni PT Asuransi Central Asia Raya [leader konsorsium], PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Relief.
 Kata Yunus, sebelum penunjukan Proteksi TKI, ada empat konsorsium lainnya yang juga ikut proses tender asuransi perlindungan TKI di Kemenakertrans dengan 48 perusahaan asuransi tergabung di dalamnya. â€Å“Tim seleksi sudah memberi rekomendasi 48 perusahaan asuransi itu bagus dan sudah disetujui. Logikanya, 48 perusahaan asuransi itu yang seharusnya lolos, bukan satu konsorsium,” kata Yunus.
Dia juga menyatakan, Proteksi TKI sejauh ini dinilai tidak mampu mencairkan klaim asuransi dari sekitar 16 ribu orang TKI. Beberapa anggota konsorsium seperti PT Asuransi Umum Mega dan PT Asuransi Ramayana sebetulnya juga tidak memenuhi kewajiban membayar klaim asuransi TKI.
â€Å“Mereka itu sudah diskors oleh Kemenakertrans tapi kenapa bisa dipakai lagi? Itu yang memperkuat dugaan ada gratifikasi,” katanya.
Kala itu, Cak Imin mengatakan penetapan konsorsium asuransi TKI, berikut pembayaran preminya, tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sehingga, proses penetapan perusahaan asuransi pelaksana perlindungan TKI tidak dapat dilakukan melalui tender atau lelang sebagaimana diatur pemerintah. Artinya, Kemenakertrans sendiri yang menetapkan.
KPK Membenarkan
Pemimpin KPK, M. Jasin, tak menampik dugaan bahwa duit Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati diperuntukkan bagi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Namun, â€Å“Uangnya belum sampai kepada yang bersangkutan (Muhaimin Iskandar),” kata Jasin.
Komisi antikorupsi menyangka Dharnawati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidana pasal itu paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 250 juta per orang. Pasal 13 berisi ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Adapun Nyoman dan Dadong disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b subsider Pasal 13 atau Pasal 15 atau Pasal 12-a subsider Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Pengacara Dharnawati mengklaim punya bukti duit Rp 1,5 miliar akan ditujukan bagi Menteri Muhaimin. â€Å“Bukti itu berupa SMS (short massage service),” kata Farhat Abbas. Pesan pendek itu berisi permintaan duit dari I Nyoman dan Dadong. Keduanya mengirim pesan tersebut pada hari penangkapan oleh KPK terhadap ketiganya.
Komisi antikorupsi menduga pemberian uang itu untuk memuluskan program pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi di 19 kabupaten dan kota. Alokasi dana proyek pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan itu bernilai Rp 500 miliar. Jasin sebelumnya menyatakan KPK akan memanggil Muhaimin untuk dimintai keterangan.tbj,ins


Tanggapan 17 - ridwan.hamdani


Dear Pak IHA,

Pak D'Art, Pak Thomas dan rekan-rekan yang lainnya yang tidak mendukung terkesan "meledek" karena topik ini sudah sering dibahas pak.. Ini sudah yang kesekian kalinya.

Tema ini pernah dibahas secara "professional" oleh bapak-bapak yang bersangkutan apalagi Pak Wisnu pernah membahas secara detail berdasarkan peraturan dan UU.

Monggo bapak buka-buka dulu archivenya atau tanya mbah google.


Tanggapan 18 - Wisnu Purwanto
 
Ini yang sangat meyedihkan,
pekerja profesional dengan mudah dibodohi oleh statement syang ecara hukum salah ... dan setelah itu bangga pula.
dan yang lebih menyedihkan ketika kita menerima hak-hak kita sebagai WNI untuk bepergian ke LN disunat secara melawan hukum
 
bagaimana jadinya dengan para pekerja yang memilki pendidikan dan akses internet tebatas.


Tanggapan 19 - Wisnu Purwanto


Satu hal yang perlu dipahami :
 
Menghalangi seseorang bepergian keluar negeri karena tidak memiliki KTKLN adalah tindakan MELAWAN HUKUM.
 
Saya pernah mengulas mengenai KTKLN di miling list ini 1.5 - 2 tahun yang lalu. Silahkan cari.
Saya sendiri tidak memiliki KTKLN dan sama sekali tidak berminat membuat KTKLN.


Tanggapan 20 - muhammad rifai


Saya pernah ngantri tapi nggak berhasil karena dipersulit.... setelah itu berusaha tidak buat karena ingin kompak dengan penolak KTKLN (biasanya KTKLN cukup sakti menjerat TKI profesional gaji USD 1000 ke bawah)
beberapa contoh adalah mahalnya membuat ktkln (antara 2 jt - 3 jt) sementara untuk lewat imigrasi tanpa ktkln ada calo yang bisa membantu dengan harga 200 ribu - 500 ribu, dan beberapa orang memilih bantuan calo karena toh mereka akan mudik 2 tahun sekali.

Adalah biasa, pelayanan di negara kita melihat tingkat ke-perlentean kita... jadi jawaban setiap pertanyaan akan disesuaikan dengan siapa yang sedang dilayani...
jadi kalo ada petugas yang bilang KTKLN itu semacam Worker Identification Card, itu termasuk cara-2 membuat image bahwa KTKLN itu mendunia (pake bahasa inggris gitu loh), jadi TKI yang bawa KTKLN akan merasa high class...

BNP2TKI saya rasa juga nggak akan bilang kalo KTKLN itu pengganti passport... hanya saja, katanya, di ktkln tersimpan semua data tentang TKI... jadi ketika ada masalah TKI di perantauan, dengan KTKLN akan mudah mencari informasi lengkap TKI...ini yang selalu digembar gemborkan Tuan Jumhur... padahal ini udah masuk kelirumologi... salah kaprah

Soal KTKLN silahkan browsing sendiri, tapi yang jelas, undang2 keimigrasian tidak menyebukan KTKLN salah satu hal yang bisa membuat orang di cekal.

Comments

  1. Kurang lebih 8 bulan yang lalu saya membuat KTKLN dan sempat berfikir betapa hebatnya ternyata bahasa Indonesia telah diakui sebagai bahasa internasional.Seharusnya lebih di perjelas dengan KTKdiLN biar orang seperti saya tidak menganggap bahwa itu adalah kartu produk luar negri yang berbahasa Indonesia.Dan Untuk saya pribadi yang statusnya sawaq madam kartu itu sama sekali tidak ada gunanya.Nyatanya mulai dari boarding pass sampi imigrasi sampai duduk diruang tunggu hingga ke tempat kerja saya tidak ada yang tanya KTKLN?Saya rasa verifikasi ID TKI tidak harus KTKdiLN.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya emang bener it semua sebenere cuma akal2an orang indonesia ja yang selalu mempersulit.
      aku ja hampir 4 th duduk diluar negri gak d yang ty ktkln q,,, trs dibandara sini juga g d yang ty ktkln kox

      Delete
  2. tanya untuk yang rembukan disini. so kalo punya KTLN terus mudik gimana tuh prosedurnya di bandara. Saya paling anti dengan semua bentuk pungli!. mohon penjelasannya. thanks

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal ters...

Leak Off Test

Prinsipnya LOT (leak off test) dilakukan untuk menentukan tekanan dimana formasi mulai rekah. Tujuannya: 1. Menentukan MASP (Max. Allowable Surface Pressure). Yaitu batasan max surface pressure yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 2. Dengan mengetahui MASP, berarti juga kita bisa mengetahui Max. mud weight yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 3. Menentukan Kick Tolerance. Yaitu maximum kick size yg masih bisa kita tolerir untuk dihandle. Parameter ini nantinya juga berperan untuk menentukan depth casing shoe yang aman dari sudut pandang well control issue. 4. Mengecek kualitas sealing antara cement dengan casing Tanya - BGP HSESupv. BGP.HSESupv@petrochina Dear all Saat masih di rig dulu saya sering mendengar istilah leak off test. dimana step2nya kira kira sebagai berikut 1. Cementing Job 2. TSK ,masuk string dan bor kurang lebih 3 meter dibawah shoe. 3. dilakukan ...

Shutdown System

Apa yang membedakan antara PSD dan ESD? Secara umum keduanya berfungsi "membawa" sistem pemroses ke "keadaan yang lebih aman". Namun secara spesifik PSD lebih ditujukan kepada sebab sebab Process Specific seperti: Overpressure di bagian hilir kompressor, temperatur tinggi di heater untuk fuel gas, level yang terlau rendah di slug catcher, dst. Sementara ESD lebih ditujukan untuk menanggulangi dampak dari suatu kejadian yang sudah terjadi: misalnya gas yang telah bocor, kebakaran kecil di technical room, kebocoran minyak di pipeline, dst. Kedua jenis shutdown ini dapat pula dipicu oleh spurious trip atau gagalnya sistem shutdown tanpa sebab sebab yang diketahui dengan jelas. lebih rendah levelnya dari PSD ialah USD, atau Unit shutdown. Perlu dicamkan penamaan bisa berbeda beda antar company, misalnya ada yang menyebutnya sebagai ESD1, ESD2, ESD3 dan seterusnya, ada yang menyebutkannya sebagai ESD, PSD, USD dan seterusnya. Tidak penting, yang penting pahami betul fi...