Migas mempersyaratkan sertifikat kelayakan (worthiness certificate) untuk SKPP (utk peralatan) dan SKPI (utk facility) yang harus di applikasikan oleh Operator Oil & Gas yang beroperasi di Indonesia as per regulasi berikut:
Keputusan Direktorak Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomer: 84.K/38/DJM/1998
Tanya - ilham.1970
Rekan Milister MMI,
Mohon sharing infox, agar kita semua terang benderang. Adakah semacam apakah itu Permen, SK, dll yg dikeluarkan ESDM atau Ditjen Migas yg secara jelas dan gamblang mengatur dan menjelaskan tentang hal2 yang terkait dengan SKT Migas, SIO migas, Sertifikasi2 Migas yg "katanya" wajib memang dipenuhi oleh semua pihak yg ingin berusaha dan berinteraksi dengan usaha kegiatan migas.
Makasih sebelumnya rekans2, bila ada info bs japri bs dishared via MMI ini.
Tanggapan 1 - Alvin Alfiyansyah
Mas Ilham,
Jangan borongan dong minta jawabannya, ongkos dan bayarannya beda nantinya ...hehehe. Kalo lebih spesifik pertanyaannya, saya dan teman2 milist Migas lainnya pasti bisa bantu dengan lebih detail dalam menjawabnya.
Okelah, saya asumsikan dengan menjawab tentang kejelasan sertifikasi heavy equipment dan crane terlebih dahulu baik alatnya, orangnya maupun lifting gears pendukungnya, aturan ttg hal ini di Indonesia terbagi 2 baik klasifikasi sesuai kemampuan angkat, jenis crane/equipment maupun SIO (operator operasi) : ada versi Ditjen MIGAS dan Permenaker karena ruang lingkup industrinya berbeda, sebenarnya sudah bagus maksud aturannya namun dalam sosialisasi dan pelaksanaan masih lemah terutama di sektor Non-Migas dalam pengamatan saya.
Secara umum ada sedikit perbedaan penyebutan klasifikasi SIO dalam aturannya dalam jenis crane dan daya angkatnya. Tentang scaffolding dan lain-lain juga terbagi dalam 2 aturan : versi Ditjen Migas dan Permenaker.
Berikut summary catatan saya terakhir ttg Crane & Heavy Equipment ini sebelum nyangkul di LN (silakan CMIIW bagi yg mengetahui aturan lebih update) :
Crane and Heavy Lifting Regulation
API & International Standard :
1. API Specs 2C Specification for Offshore Pedestal Mounted Cranes
2. API RP 2D Operation and Maintenance Offshore Crane
3. OSHA 1910.180 guidelines for Onshore cranes, hoists and associated rigging equipment
4. API RP 500 and 505 for Electrical services near crane operation and electrical requirements
5. ILO Convention C 152 - offshore crane
6. ILO Recommendation R 160 – offshore crane
7. European Standards EN I3852-1:2004
8. European Commission DG Enterprise & Industry
9. Machinery Directive 2006/42/EC\
10. European Committee for Standardization Comité Européen de Normalisation (CEN)
11. NORSOK D-001 standard Chapter 5.4 and OLF/NR Guideline No. 081 Revision 2, ISO 13535, DNV OS-E101 about lifting equipment safety
12. EN 14439 about Tower Crane Safety and specification
13. ASME B.30 Year 2004 series about cranes and lifting gears
14. US Coast Guard guideline about crane and heavy equipment
Permenaker ttg Crane (Pesawat Angkat & Angkut) :
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. : per.01/men/1989
Tentang Kwalifikasi Dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat
2. Permenaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.09 Tahun 2010
Ditjen MIGAS & SNI ttg Crane & Heavy Equipment :
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia No.20 Tahun 2008, Tentang : Pemberlakuan Standar Keputusan Kerja Nasional Indonesia dan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Sumber Bumi Secara Wajib.
2. Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi Departemen Energi Sumber Daya Mineral No.006.K/60.05/DMC/2001 tahun 2001 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. Standar Nasional Indonesia No.19-6558-2001 tentang kompetensi kerja tenaga teknik khusus operator pesawat angkat dan juru ikat beban.
SKT Migas :
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 27 Tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.
Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penunjang Migas (SKT Migas) adalah surat yang diberikan•kepada Perusahaan atau Perseorangan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yangsi dimiliki (Pasal 1 ayat [11] Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi).
2. Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 111/DJ/MIGAS/1974 tanggal 13 April 1974 jo. No. 7523/29.06/DJM.B/2003 tanggal 31 Desember 2003 tersebut mengatur mengenai keharusan bagi perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi untuk mendaftarkan data perusahaannya.
SKT Migas didapat dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan. Dokumen yang perlu dilampirkan dalam pengajuan permohonan SKT Migas adalah data perusahaan, yang meliputi:
a. tenaga kerja termasuk tenaga teknik dalam jumlah yang cukup;
b. memiliki peralatan kerja yang dibutuhkan;
c. memiliki penguasaan teknologi;
d. memiliki modal kerja yang cukup; dan
e. unjuk kerja (performance) Perusahaan.
Selanjutnya, akan ada verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memeriksa sarana dan prasarana perusahaan. Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi memenuhi persyaratan, maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan akan mengeluarkan SKT Migas. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kalo dulu ngurusnya di Plaza Centris lt 10-11. Up Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Migas Dept ESDM, ngga tau ya sekarang ... ;) wink.
Sampeyan skrg masih kerja buat sengkang atau udah pindah ke Perusahaan Jasa Penunjang Migas, Mas Ilham ?
Eh...sori kalo ini bukan Mas Ilham yang saya maksud.
Sekian dulu, semoga berguna. <):)
Tanggapan 2 - Alvin Alfiyansyah
Mas Ilham,
Kalo susah cari perusahaan sertifikasi Migas ttg Crane dan Operatornya di Sengkang, silakan mampir cari info aja di kantor mantan majikan saya di Balikpapan.
Mas Ary Retmono, Pak Tony , Mbak Arna dan Mas Bagyo (semuanya anggota milist tercinta ini) pasti bisa bantu sampeyan ttg siapa saja yg sekarang jadi rekanan ttg sertifikasi crane & heavy equipment serta ttg rekanan buat assessment dan training SIO-nya (merujuk ke MIGAS tentunya). Maaf saya ngga tahu siapa saja rekanan saat ini dan ngga mau menyebut "merk" tertentu.
Ardian tetap setia di Oman, semoga dia nge-reply ke Mas Ilham kalo sempat mantau milist ini.
Tanggapan 3 - wahyu kristowo
Mas Ilham,
Migas mempersyaratkan sertifikat kelayakan (worthiness certificate) untuk SKPP (utk peralatan) dan SKPI (utk facility) yang harus di applikasikan oleh Operator Oil & Gas yang beroperasi di Indonesia as per regulasi berikut:
Keputusan Direktorak Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomer: 84.K/38/DJM/1998
Semoga yang dimaksud adalah regulasi diatas.
Tanggapan 4 - Arfan A. Nugroho
Dear pak ilham,
Sekedar berbagi info saja. Mungkin peraturan-peraturannys bisa dilihat dan di download di website ditjen migas.
Semoga bs membantu.
Tanggapan 5 - Prihartono@depriwangga
Mas Ilham,
Kalau dasar hukum untuk pertanyaan mas Ilham, itu banyak sekali.
tapi disini saya coba sederhanakan untuk menjawab keingin tahuan mas Ilham, dan ini pasti belum cukup lengkap juga
SKT Migas diatur di Permen ESDM No 27-2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas
Sedangkan sertifikasi migas saya gambarkan dalam file powerpoint terlampir
Istilah hukumnya adalah : Pemeriksaan keselamatan kerja
sedangkan istilah sertifikasi adalah bahasa kita sehari hari... karena pemeriksaan keselamatan kerja tsb produk akhirnya adalah sertifikat dari Migas
Permen 05 mengatur tentang sertifikasi struktur Platform.. sertifikatnya disebut SKPP (sertifikat kelayakan konstruksi Platform)
juklaknya secara teknis dijelaskan dalam Kep dirjen no.21
Permen 06 mengatur tentang sertifikasi plant keseluruhan dan individual equipment
sertifikasi plant secara keseluruhan... sertifikatnya disebut SKPI (Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi)
juklaknya secara teknis dijelaskan dalam Kep dirjen no.84K
sertifikasi individual equipment... sertifikatnya disebut SKPP (Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan)
apa saja individual equipment yang harus disertifikasi, monggo dibuka 84K terlampir
juklaknya secara teknis dijelaskan dalam Kep dirjen no.84K (+ kepmen 300K untuk P/L)
khusus Tanki, juklaknya secara teknis dijelaskan dalam Kep dirjen no.39K
Mohon ijin pak Heri.... untuk attachment file ini di milis
untuk aktivitas lain, masih banyak jenis ijin2nya
misalnya kapal masuk ke area migas di natuna... maka diperlukan ijin SIMOM (Surat Ijin Memasuki area Operasi Migas)
pengangkutan crude oil dengan trucking, dibutuhkan ijin tersendiri..
dan lain2 yang tidak akan cukup dibahas disini secara gamblang
Tanggapan 6 - Triez trisworo99
Mas Ilham,
Saya sedikit awam masalah SKPP (Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan) ini. Yang saya tahu cuman, SKKP generator pas plant mau running :).
Kebetulan lagi develop OPEX. ada tercantum perpanjangan SKPP.
Kalau boleh tahu ada tidak peraturan dari dirtjen migas yang mengisyaratkan mana2 saja equipment yang harus diperpanjang SKPP-nya?
sekalian mohon diattach kalau ada referensinya.
Tanggapan 7 - Yogie
Pak Prihartono,
Mau numpang tanya kalo untuk container B3 ada aturan dari Migas-nya tidak?
Mohon supaya di share juga Pak kalo punya.
dear, all.
ReplyDeleteSaya orang awan di dunia konstruksi apalagi migas, akan tetapi kami memiliki kendala mengenai sertifikat Gondola. sepengetahuan kami gondola itu sertifikasinya Depnaker, akan tetapi klien kami menginginkan sertifikasi dari Migas. kami sudah berusaha menghubungi beberapa perusahaan Third Party & mereka mengatakan bahwa Migas tidak mengeluarkan sertifikasi untuk Gondola.Pertanyaan saya, apakah benar Migas tidak mengeluarkan sertifikasi untuk Gondola & adakah peraturan yang mengikatnya? Terima kasih. Ardi.