Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga
teknik pengelasan, antara lain untuk operator las manual, operator las semi otomatis dan operator las otomatis.
Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik yang mempunyai kompetensi kerja standar di bidang
industri, makin dirasakan karena sifat industri yang padat teknologi dan padat modal.
Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga
teknik pengelasan, antara lain untuk operator las manual, operator las semi otomatis dan operator las otomatis.
Mengingat kebutuhan yang mendesak, maka Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonsia (SKKNI) ini disusun
dengan menggunakan referensi Standar Kompetensi Kerja yang menggunakan Model of Occupation Skill Standard
(MOSS) yang telah distandarkan oleh Badan Nasional Standardisasi (BSN) dengan Nomor SNI 19-6566-
2001.
Standar kompetensi Kerja teknik pengelasan ini disusun berdasarkan hasil rekomendasi pada saat lokakarya/work
shop pembinaan profesi yang dilakukan oleh Sub Dit Pengembangan Profesi (Depnaker). Dengan melakukan
perubahan/konversi standar kompetensi kerja yang mengacu pada MOSS menjadi bentuk standar kompetensi kerja
yang mengacu pada Regional of Model Competency Standard (RMCS) yang distandardisasi oleh BNSP.
Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai pedoman BNSP Nomor
101 tahun 2005. Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar
dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik
Pengelasan, di lingkungan industri Migas, perkapalan dan industri-industri lainnya. Masukan dari nara sumber
Departemen Tenaga Kerja RI, Stake Holder, cendekiawan dan industri yang terkait sangat berharga dan digunakan
sebagai acuan dasar pada perumusan maupun penyempurnaan SKKNI ini.
Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dalam file berikut: