Tabung+isi untuk maksud lab analysis, rumah sakit, hygiene purposed (yang berfungsi sebagai kalibrasi atau standard) ada masa kadaluarsanya (sumber EPA). Karena Gas i.e. O2, CO2, NOx, CO, SO2 sangat sensitive terhadap perubahan waktu, P dan T. Di body gas bottle biasanya ada ID yang menyatakan konsentrasi, berapa beratnya dan life timenya. Tidak ada jaminan segel baik, maka quality dari isi botol gas baik. Sebagai contoh CO2 pada temperature 80 F, vapor pressurenya sekitar 880 psia, dan terdapat liquid dan vapor. Lalu ada berubah lagi jika T nya naik atau turun, yang bias saja tetrjadi dalam kurun 5 tahun ngendon di W’house. Posisi botol yang seharusnya vertical pun kadang-kadang berubah.
Tanya – Lucky, S Soemawisastra
Mohon pencerahannya dari rekan-rekan sekalian, sekalian menguji persepsi saya.
Di plant tempat kami bekerja, ada beberapa jenis tabung yang masing masing berisi gas seperti :
N2, O2, CO2, mixed N2-O2, Gas standard untuk gas chromatography, CH4, C2H4,Argon dsb… dan beberapa tabung ditemukan sudah mengendap di storage lebih dari 5 tahun…
Apakah tabung-tabung tersebut (botol + isinya) ada batas kadaluarsanya ? (asumsi tabung tersebut masih di segel). jika saya mencari ke peraturan Depnaker Per.01/Men/1982 tentang bejana tekan lampiran-2, disana tertulis periode uji bejana tekan. Apakah peraturan tersebut masih berlaku ? atau ada peraturan lain yang bisa kami gunakan sebagai acuan.
Terima Kasih atas perhatiannya,
Tanggapan 1 – Ramzy SA
Permenaker No. 01 – Permen – 82 itu masih berlaku dan kalau anda lihat botol LPG untuk perumahan termasuk bejana tekan yang dalam pengawasan Depnakertrans juga masih menggunakan permen tersebut.
Tanggapan 2 – andryansyah
Numpang menambah pertanyaan, apakah ada aturan warna tabung untuk jenis gas yang berbeda. Saya beberapa kali melihat ada yang warna tabungnya sama tapi isinya berbeda.
Tanggapan 3 – Ardian Nengkoda
Yes. Setahu saya, Tabung+Isi u/ maksud lab analysis, rumah sakit, hygiene purposed (yg berfungsi sebagai kalibrasi atau standard) ada masa kedaluarsanya (sumber EPA). Karena Gas i.e. O2, CO2, NOx, CO, SO2 sangat sensitif terhadap perubahan waktu, P dan T.
Di body gas bottle biasanya ada ID yg menyatakan konsentrasi, berapa beratnya dan life timenya. Tidak ada jaminan segel baik, maka quality dari isi botol gas baik.
Sebagai contoh CO2 pada temperature 80 F, vapor pressure nya sekitar 880 psia, dan terdapat liquid dan vapor. Lalu Ada berubah lagi jika T nya naik atau turun, yg bisa saja terjadi dalam kurun 5 tahun ngendon di W’house. Posisi botol yg seharusnya vertikal pun kadang2 berubah.
Apakah kita bisa lihat perubahan di Regulator? Anda bisa saja melihat perubahan P di regulator, tapi tetap ini bukan jaminan, karena gas sensitif terhadap peruubahan P sedikit saja. Jika memang yg diinginkan adalah kualitas pengukuran lab yg baik maka sebaiknya tabung gas (O2, CO2, NOx, CO, SO2) ini diganti.
Ada rumus kimia untuk melihat kondisi liquid atau fasa gas dari CO2 dalam tabung, yaitu P = (lbs of CO2/44)*Z*R*T/V dimana
P=pressure (PSIA)…44 u/ CO2
R=Gas constant (10.731 in this case)
T= absolute temperature in Rankine
V= Tank volume (Ft3)
Z = compressibility factor
Semoga bermanfaat.
Tanggapan 4 – Ramzy SA
Sebenarnya ada yaitu berdasarkan surat edaran Menteri tenaga Kerja nomor SE.06/Men/1990 tertanggal 21 April 1990 tentang pewarnaan botol baja/ tabung gas bertekanan antara lain isinya sbb:
1. Botol baja tabung gas yang dapat menyebabkan kekurangan zat asam (asphyxian gases) harus dicat abu-abu
2. Mudah terbakar (inflammable) atau explosive gases merah, kecuali elpiji harus dicat bitu dengan tanda warna merah
3. Poisonous gases warna kuning tua
4. Corrosive gases kuning muda
5.Oxidizing gases biru muda
6. Mixed gases dicat warna gabungan
7. Medical gases warna putih
8. Bagian botol harus diberi tulisan nama gas yang disablon dengan warna hitam
9. Pewarnaan tidak berlaku untuk tabung pemadam api
Kira-kira isinya seperti itu kalau ada yang perlu saya coba scan dan saya foward melalui moderator.
Tanggapan 5 – Adhia Utama
Dear Lucky,
Klo yang saya tau (backround pend tek gas&petrol), masa uji tabung menunjukkan seberapa layak tabung tersebut masih dapat digunakan… ini merupakan standar keamanan untuk tabung gas2 berbahaya. Mengenai isi dari tabung, tidak ada batas kadaluarsa, seperti makanan, tapi yang menjadi perhatian adalah keamanan penggunaan tabung tersebut. Mengingat kandungan gas dalam tabung sangat berbahaya bagi manusia bila terkena langsung. Itu saja mungkin yang bisa saya sharing, klo masih kurang masih banyak temen2 lain yang lebih kompeten.
Tanggapan 6 – qaqcptmeco
Dear P. Andrian
Kalau kita mengacu pada pada PERMEN No : 01 / MEN / 1982 untuk batasan kadaluwarsa dari tabung tersebut tidak dijelaskan tetapi di dalam PERMEN tersebut ada kata-kata yang menyatakan bahwa botol-botol tersebut perlu dilakukan pengujian ulang dengan rentang waktu tidak kurang dari 5 (lima) tahun atau bahasa gaul untuk inspeksi adalah recertification.
Selain itu didalam permen tersebut juga dijelaskan metode pengujian dan pengambilan sampling dari botol-botol tersebut.
Demikian sekelumit tambahan untuk head lines news pagi ini.
Tanggapan 7 – YudaTomo
Pak Ramzy Yth,
Kami sepertinya belum punya copy SE-06/Menaker/1990. Kalau memungkinkan, tolong di-scan & di-forward-kan. Saat ini untuk color code gas2 yang kita gunakan, kita pasrah saja dengan supplier-nya (kata-nya spt yg ada di pasaran), yaitu :
Hydrogen flamable – Merah
Acetylene flamable – Merah
Oxygen non flamable – Biru
Carbon Dioxide non flammable (gol asphyxian) – Hijau
Nitrogen non flamable – Kuning
Argon non flamable – Abu –abu
LPG flamable – Biru ( sesuai kondisi cat di pasar )
SF 6 non flamable – Abu – abu
Seringkali, untuk tulisan nama gas tidak ada di tabung.
Terima kasih atas bantuannya.