Mohon pencerahannya masalah SKPI pada wellhead platform. Rencananya kita ada project modifikasi wellhead platform untuk penambahan 6 sumur baru. Modifikasi meliputi penambahan struktur, 6 flowlines, WHCP, Power generation dan RTU. Relief system dan production tidak dimodifikasi sebab masih mencukupi. Pertanyaanya apa yang harus dilakukan dengan SKPInya?apa harus diupdate/baru seperti SKKP dan SKPP?
Tanya – firdauzihata
Rekan2 MIGAS,
Mohon pencerahannya masalah SKPI pada wellhead platform. Rencananya kita ada project modifikasi wellhead platform untuk penambahan 6 sumur baru. Modifikasi meliputi penambahan struktur, 6 flowlines, WHCP, Power generation dan RTU. Relief system dan production tidak dimodifikasi sebab masih mencukupi. Pertanyaanya apa yang harus dilakukan dengan SKPInya?apa harus diupdate/baru seperti SKKP dan SKPP?
Terima kasih sebelumnya..
Tanggapan 1 – Didik Pramono
Pak Firdauzi,
Untuk modifikasi penambahan struktur WHP, maka SKKP perlu di update. Penambahan peralatan baru seperti flowlines, power generation maka diwajibkan SKPP untuk setiap perlatan tersebut. Untuk semua peralatan yang telah terintegrasi (penggunaan instalasi), maka SKPI perlu juga diupdate.
Lebih detailnya silakan refer ke Permentamben No.05/P/M/Pertamb/1977 untuk guideline SKKP dan Kep. Dirjen Migas No.84.K/38/DJM/1998 untuk guideline SKPP/SKPI.
Tanggapan 2 – Bambang Sugiharta
Mas Didik,
Bisa dapat copy Permentamben No.05/P/M/Pertamb/1977 untuk guideline SKKP dan Kep. Dirjen Migas No.84.K/38/DJM/1998 untuk guideline SKPP/SKPI?.
Tanggapan 3 – Sketska Naratama
Thanks pak Didik telah remind,
Saya juga sedang dalam phase ini untuk 2bulan kedepan. Btw, jika ada softcopy untuk hal ini berkenan untuk di share? Seringnya ada di website resmi, tapi ndak update 🙁
Ini salah satu ‘challange’ disini, hal yg mudah tapi kok rada sulit ya utk SKPP dan SKPI saja.