Unpaid leave diatur dalam company regulation / peraturan perusahaan (PP) ataupun perjanjian kerja bersama (PKB). Namun yang perlu dicheck lagi dalam prosedur atau juklak nya adalah unpaid leave ini harus melewati permohonan resmi dari si pekerja/karyawan dan ada maksimum jumlah hari atau bulan yang diperbolehkan untuk mengambil unpaid leave karena urusan si pekerja/karyawan tsb. Didalam PP atau PKB tsb, juga mengatur seperti : Bilamana ada suatu kejadian dimana si pekerja/karyawan tidak masuk kantor dengan alasan yang kurang/tidak jelas, maka bisa saja dikenakan pasal unpaid leave oleh pihak management perusahaan selama si pekerja/karyawan tsb tidak lagi memiliki hak atas hari cutinya.
Tanya – ali azizan
Dear all millis migas
Mohon pencerahannya .
Apakah ada undang undang atau aturan baku dari pemerintah tentang pemotongan gaji ( unpaid leave ) di karenakan tidak masuk kantor ( dengan alasan apapun ) , padahal pegawai ini berstatus permanent dan memang belum setahun diangkat sebagai karyawan permanent di perusahaan tersebut ????????
Mohon pencerahannya dear millis semua .
Tanggapan 1 – Aria Baskara
Kontrak-nya gimana mas?
terlepas dari main context, istilah ‘upaid leave’ artinya karyawan minta cuti tanpa di bayar. biasanya initiate dari karyawan.
Tanggapan 2 – ali azizan
Bpk Aria Baskara,
Sebenarnya konteks nya adalah si karyawan tersebut tidak minta cuti , cuma minta izin mungkin melalui SMS saja ( dengan alasan apapun ).
Yang jadi pertanyaan saya , apabila karyawan tersebut belum genap setahun diangkat menjadi karyawan tetap , apakah ketidakhadiran si karyawan tersebut dianggap unpaid leave dan langsung di potong gaji nya ? apakah ada undang-undang tenaga kerja yang menyatakan hal tersebut di atas tentang pemotongan gaji karena belum genap setahun ?
Tanggapan 3 – Aria Baskara
Check the contract…
Tanggapan selengkapnya dari pembahasan ini dapat dilihat dalam file berikut: