Ketentuan tentang Upah Lembur diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (Kepmen 102/2004).
Tanya – Myrna Zachraina
Selamat pagi bapak2/ibu milister migas Indonesia,
Mohon bantuan pendapat bapak/ibu yang berkecimpungan di bagian HR Migas atas pertanyaan dibawah ini:
apakah keputusan menteri tenaga kerja no. 234 menganut azas yang sama dengan keputusan menteri tenaga kerja no. 102 (2-2nya ttg lembur ) bahwa karyawan dengan golongan upah yang lebih tinggi dan tanggung jawab yang lebih besar tidak mendapatkan upah lembur?
atau semua pekerja sektor migas di daerah tertentu berhak atas upah lembur?
Atas bantuan bapak/ibu saya ucapkan terima kasih.
Tanggapan 1 – wida.ceriadevi
Dear Ibu Myrna,
Jika mengacu kepada Kep MenakerTrans No.KEP.234 /MEN/2003, disana hanya menyatakan bahwa semua pekerja sektor migas di daerah tertentu (daerah operasi kegiatan perusahaan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral di daerah terpencil dan atau lepas pantai) berhak atas upah lembur.
Namun, jika mengacu kepada Kep MenakerTrans No.KEP.102/MEN/VI/2004, selain menyatakan hal yang sama seperti di atas, juga menegaskan bahwa pekerjaan dengan golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur, dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
Berikut kutipan pasalnya:
Pasal 4
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setahu saya, yang terjadi di sektor Migas mengacu kepada Kep MenakerTrans No.KEP.102/MEN/VI/2004 (CMIIW).
Semoga dapat membantu.
Tanggapan selengkapnya dari pembahasan ini dapat dilihat dalam file berikut:
saya bekerja di pemboran darat pertamina melalui outsourching dengan gaji pokok Rp. 1.158.537 plus tunjangan Rp 370.000 dan lain2 total upah sebulan Rp 2.961.715 dalam surat kontrak kerja hitungan itu berdasarkan kepmenaker no. Kep 64/Men/1977
sistem kerja adalah 2minggu kerja 1minggu libur dengan waktu kerja12 jam/ hari nonstop..
pertanyaan saya adalah :
1. sudah sesuai / benarkah hitungan tersebut diatas ? karena menurut saya hitungan itu masih jauh dari standard
2. apakah tidak ada kepmenaker yg terbaru yg dapat dijadikan pedoman dalam penghitungan upah. kalaupun ada kepmenaker yg baru, apakah kepmenaker th 1977 masih bisa dijadikan pedoman penghitungan upah kerja ?
mohon penjelasannya, terima kasih