Untuk mengangkut DG biasanya harus memiliki izin dari Dirjen Perhubungan Darat (tepatnya LLAJ) untuk pengangkutan B3, disana dicantumkan Trayek yang akan dilalui dari mana kemana dan data kendaraan yang akan digunakan.
Tanya – rizki.anugraha
Dear all
Mohon bantuannya, apakah ada yang mengetahui bagaimana mengurus perijinan untuk mengangkut DG via darat ? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Tanggapan 1 – Agus Aryadi
Dear Rizki
saya menyarankana anda ikut Milis Logistics.
kirim email kosong ke : indo_logistician-subcribe@yahoogroups.com
seputar Angkutan dan Logistics, anda bisa tanya di sana,,,
Tanggapan 2 – Herry Putranto
Maz Rizki
Untuk mengangkut DG biasanya harus memiliki izin dari Dirjen Perhubungan Darat (tepatnya LLAJ) untuk pengangkutan B3, disana dicantumkan Trayek yang akan dilalui dari mana kemana dan data kendaraan yang akan digunakan.
Tanggapan 3 – rizki.anugraha
Mas Herry
Kalau begitu apakah dalam setiap trip/trayek itu harus membuat ijin nya? Atau bisa mengurus ijin yg sifatnya lumsump secara corporate?
Terima kasih sebelumnya.
Tanggapan 4 – Mico Siahaan
Pak Rizki, DG nya itu limbah B3 atau bukan? Kalau termasuk LB3:
1. Mendapat rekomendasi KLH
2. Mendapat izin angkut dari Dephub
Kalau saya tidak salah ingat, rekomendasi KLH sifatnya perusahaan. Sedangkan izin angkutan juga kepada perusahaan namun melekat pada kendaraan, alias hanya kendaraan no pol tertentu yang bisa melakukan pengangkutan limbah.
Tanggapan 5 – rizki.anugraha
Pak Mico
Untuk DG saja tidak termasuk limbah B3, namun semua kelas DG dari 1-9. Kalau hanya untuk itu saja bagaimana ya Pak?
Terima kasih sebelumnya.
Tanggapan 6 – Edi Supaka
Dear Pak Rizky
untuk hal ini bapak bisa berkonsultasi dengan Asosiasi Pengusaha Transportasi B3 ( APT B3 ).
mungkin juga Asosiasi ini bisa membantu dlm proses pembuatan ijin.
Tanggapan 7 – rizki.anugraha
Dear Pak Edi
Terima kasih banyak atas infonya, very appreciated, website ini memang yang saya butuhkan untuk lebih tau bagaimana penanganan transportasi DG including oil&gas. Sebelum2nya saya hanya menemukan peraturan2 pemerintah saja kecuali untuk surat dirjen hubdat no. AJ.306/6524/LLAJ yang saya tidak bisa temukan even di website hubdat nya sendiri.