Bicara masalah project terlambat, textbook bilang kalau penyebabnya ada 4, – Owner :
Proyek di hold sementara / suspend, telat kasih construction drawings, telat kasih akses ke site, telat kirim material / equipment yang jadi tanggung jawab owner, dst; – Contractor : Secara umum mismanagement dari Kontraktor, seperti yang diulas Pak Dirman dibawah. ( maaf, detail ulasannya di delete ); – Concurrent : Owner & Kontraktor sama-sama menyebabkan delay. Kalau sudah begini biasanya keduanya akan saling tuding. Owner mengancam akan apply LD clause sedangkan Kontraktor bilang mereka akan mengajukan delay claim; – Third party :
Bisa berupa kebijakan pemerintah, bencana alam / act of God, force majeure, dst.
Pembahasan – kristiawan kristiawan_jkt
Rekan Milis Migas,
Bicara masalah project terlambat, textbook bilang kalau penyebabnya ada 4 :
– Owner
Proyek di hold sementara / suspend, telat kasih construction drawings, telat kasih akses ke site, telat kirim material / equipment yang jadi tanggung jawab owner, dst.
– Contractor
Secara umum mismanagement dari Kontraktor, seperti yang diulas Pak Dirman dibawah. ( maaf, detail ulasannya di delete )
– Concurrent
Owner & Kontraktor sama-sama menyebabkan delay. Kalau sudah begini biasanya keduanya akan saling tuding. Owner mengancam akan apply LD clause sedangkan Kontraktor bilang mereka akan mengajukan delay claim. Pokoknya rame.
– Third party
Bisa berupa kebijakan pemerintah, bencana alam / act of God, force majeure, dst.
Melihat banyaknya potensi penyebab delay, nggak heran kalau ada yang bilang bahwa proyek terlambat itu hal biasa.
Dalam meng-analisa project delay, dikenal istilah berikut :
– Non excusable delay
Maksudnya ‘tiada maaf bagimu’, biasanya disebabkan oleh mismanagement dari Kontraktor. Owner akan menerapkan LD.
– Excusable delay
Disini project delay dimaklumi, biasanya disebabkan oleh kesalahan Owner / kondisi force majeure / act of God / dst. Kontraktor nggak dimarahin karena proyek telat.
– Compensable / non compensable delay
Kalau delay-nya dimaklumi, pertanyaan berikutnya adalah apakah kontraktor berhak dapat kompensasi ?
Tergantung kondisi kontrak-nya, biasanya compensable jika delay disebabkan oleh Owner & non compensable jika disebabkan oleh force majeure ( kondisi ini ‘kan diluar kontrol Owner & Kontraktor, jadi delay impact-nya ditanggung masing-masing ).
Kembali ke topik semula, project terlambat baik atau buruk ? Tentu saja buruk untuk kedua pihak.
Owner dirugikan karena nggak bisa berproduksi sesuai jadwal. Untuk Owner, proyek yang sesungguhnya adalah waktu mereka berproduksi. Proyek konstruksi ( asset creation ) hanyalah langkah awal. Mungkin ada loss of opportunity gara-gara proyek telat ini ( harga minyak turun, keduluan sama saingan dalam meluncurkan produk, demand properti turun, dst ).
Untuk Kontraktor, delay juga merugikan. Bisa kehilangan nama baik ( non excusable delay ), bisa kehilangan kesempatan untuk memakai resources mereka di proyek baru ( excusable delay ). Tapi kalau delay-nya compensable, untuk kontraktor nggak buruk-buruk amat sih.
Demikian ulasan project delay versi texbook. Have a nice week end.