Skip to main content

BP Migas atau BPH ?

BPH Migas dan BP Migas pada dasarnya mempunyai tugas untuk mengatur dan Mengawasi dimasing-masing sektornya yaitu Hilir dan Hulu...
Kalau untuk mendesign dan membangun  suatu LNG plan, dalam arti izin nya, maka hal yang mengaturnya adalah pemerintah dalam hal ini Ditjen Migas...di kegiatan usaha hilir migas ada subdirektorat yang menangani masing-masing sektor usaha, baik usaha niaga, usaha penyimpanan dan pengangkutan maupun usaha pengolahan...

Tanya - Dirman Artib


Rekan-rekan,
Jika ada project untuk medesign dan membangun plant untuk me "CNG" kan "LNG", itu regulatory body nya BP Migas (hulu) atau BPH (hilir) ya ????

Mohon pencerahan, terutama dari rekan-rekan BP Migas dan BPH (gak perlu pak Kuswo lah yg turun tangan :) )
Apakah sudah ada rencana me-"CNG kan gas alam kita supaya muat lebih bayak dan efisien sekali angkut, gitu.


Tanggapan 1 - antonwitono


Pak Dirman Art.,
BPH Migas hanya mengatur aturan main tentang penetapan harga gas  untuk Rumah Tangga dan Industri kecil, serta gas yang dialirkan  melalui pipeline.

Artinya sama dengan LNG, CNG kemungkinan besar juga diatur oleh  BPMIGAS, karena dianggap sebagai proses lanjutan dari aktivitas di  hulu.

Kalau tidak salah, tentang LNG ini dulunya juga sempat jadi  perdebatan apakah masuk ke hulu atau hilir. Masuk ke hulu dengan  pertimbangan bahwa pencairan gas bumi dianggap satu tahapan proses  pengolahan dari eksploitas gas bumi, tapi juga bisa dianggap masuk  ke sektor hilir karena LNG sebenarnya adalah proses transportasi gas  bumi. Namun rasanya perdebatan ini sudah diakhiri dengan  dimasukkannya LNG ke sektor hulu.

Untuk Land CNG/ CNG di darat rasanya sudah mulai diaplikasikan oleh  untuk kepentingan Busway Transjakarta, lupa pelaksananya PGN atau  PERTAMINA. Untuk CNG Marine, di worldwide baru 1 project yang akan  dilaksanakan di Kanada. Namun untuk level Studi Kelayakan sudah  banyak sekali yang melakukan, termasuk PERTAMINA dan PGN.

Mohon koreksi kalau saya keliru.


Tanggapan 2 - Edy Yurisman


Pak Dirman, Pak Anton dan Rekan's

Maaf kalau keliru...
BPH Migas dan BP Migas pada dasarnya seperti yang diungkapkan pak anton mempunyai tugas untuk mengatur dan Mengawasi dimasing-masing sektornya yaitu Hilir dan Hulu...
Kalau maksud pak anton untuk mendesign dan membangun  suatu LNG plan, dalam arti izin nya, maka hal yang mengaturnya adalah pemerintah dalam hal ini Ditjen
Migas...di kegiatan usaha hilir migas ada subdirektorat yang menangani masing-masing sektor usaha, baik usaha niaga, usaha penyimpanan dan pengangkutan maupun usaha pengolahan...
Berikut pengelompokannya pak...
1.USAHA PENGOLAHAN :
- Minyak Bumi
- Gas Bumi : LNG DAN LPG
2.USAHA PENGANGKUTAN
- Minyak Bumi
- Gas Bumi
- BBM
- LPG
- LNG
- Bahan Bakar Lain
- Hasil Olahan
3.USAHA PENYIMPANAN
- Minyak Bumi
- Gas Bumi
- BBM
- LPG
- LNG
- Bahan Bakar Lain
- hasil Olahan
4.USAHA NIAGA, yang terdiri dari :
Usaha Niaga Umum
- BBM
- LPG
- LNG
- BBG
- Bahan Bakar lain
- Hasil Olahan
Usaha Niaga Terbatas
- BBM
- Minyak Bumi
- LNG
- Recovered Oil
- Hasil Olahan

Semua aturan (regulasinya)ada di Ditjen Migas pak..
(Direktorat Pembinaan Usaha hilir Migas)
Mohon koreksi kalau keliru...


Tanggapan 3  - antonwitono jwitono


Pak Edy,
Terima kasih atas tambahan informasinya. Yang saya tuliskan tentang  BPMIGAS maupun BPH MIGAS adalah fungsinya yaitu melakukan pengaturan  dan pengawasan, tambahan dari Pak Edy adalah dari sisi perijinan  yang memang harus turunnya dari Dirjen Migas.

Kalau saya malah masih mempertanyakan mengapa peran BPH MIGAS di  sektor hilir gas bumi sangat kecil, hanya terbatas di pipeline dan  rumah tangga??

Ada yang bisa memberi pencerahan bagaimana kinerja dan strategi yang  dilakukan oleh BPH MIGAS dalam sektor hilir hingga saat ini? Kok  sepertinya masih adem ayem saja.


Tanggapan 4 - Dirman Artib


Anton,
Mohon dijelaskan lebih detail tentang peran BPH Migas di pipeline. Maklum selama ini proyek-proyek pipeline yg didesain oleh perusahaan tempat saya nyangkul diatur oleh BP Migas, jadi bukan BPH.

Saya malah nggak tahu kalau ada proyek pipeline yang diregulatory in oleh BPH.


Tanggapan 5 - antonwitono jwitono


Pak Dirman,
Berikut dari PP No. 67/2002 dan Keppres No. 86/2002.
Tugas dan Tanggung Jawab BPH MIGAS dibidang Gas Alam:
1. Mengatur & menetapkan tarif pengangkutan gas alam melalui pipa Kewenangan BPH MIGAS:
- Menetapkan tarif pengangkutan gas alam melalui pipa dengan mengacu  pada prinsip tekno-ekonomi.

2. Mengatur & menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan  skala kecil.
Kewenangan BPH MIGAS:
- Menentukan harga gas untuk Rumah tangga dan pelanggan skala kecil  dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat.

3. Mengatur & menetapkan bisnis transmisi dan distribusi gas alam.
Kewenangan BPH MIGAS:
- Menetapkan dan menerapkan sistem informasi & akuntabilitas bersama
pelaku bisnis yang melakukan operasi pengangkutan gas alam melalui  pipa.
- Memberikan hak khusus pengangkutan gas alam melalui pipa pada  jalur transmisi dan distribusi yang ditetapkan, sesuai dengan  rencana Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.

Dari penjelasan diatas bisa dilihat bahwa BPH MIGAS memang mengatur  penetapan HARGA dan PENGATURAN bisnis Transmisi dan Distribusi agar  sesuai dengan Blue Print Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
Itulah sebabnya rencana proyek transmisi Kaltim-Jateng juga yang  mentenderkan adalah BPH MIGAS. Pembangunan dan pembagian wilayah
Distribusi Gas Bumi juga diatur oleh BPH MIGAS. Itulah sebabnya  perusahaan Gas yang bergerak di bidang transmisi seperti PGN dan  juga perusahaan2 Distribusi seperti di Cilegon, Bekasi, dll sekarang  ini akan banyak berinteraksi dengan BPH MIGAS.

CMIIW. Maaf kalau masih ada kekurangan.


Tanggapan 6 - Dirman Artib


Kalau begitu................kayaknya urusan transportasi NG dengan metode CNG ini adalah wilayah yg harus diregulatory Mr. BPH.

Terima kasih juga buat Pak Edy yg telah kirim kan slide presentasi.

Ada yang tersisa nih :

Kalau .........katakan lah untuk sebuah offshore facility yg metode pipeline , di mana batas BP Migas dan BPH untuk diregulatory ?
Apakah BPH dimulai dari discharge compressor flange yg disambut dengan export transmission pipeline ?

Kalau metode nya CNG di mana pula batas mulai nya BPH ?


Tanggapan 7 - Afriandi EP


Pak Dirman,
sepengetahuan saya selama itu masih dalam lingkup kerja offshore sampai dengan titik penyerahan (custody transfer), masih didalwas (dikendali dan diawasi) oleh BPMIGAS. Sedangkan untuk regulasi tetap mengacu kepada peraturan yang ditetapkan oleh Migas.


Nugroho Wibisono webywebyweby@gmail.com

pak Dirman,
gasnya itu untuk diekspor melalui pipeline ke luar Indonesia atau disalurkan lewat pipeline untuk konsumsi domestik? pengertian "export" itu untuk keluar indonesia, ini setahu saya.
thanks.


Tanggapan 8 - Edy Yurisman


Pak Dirman,

Saya copy paste kan Keppres 86/2002... lengkapnya ada di www.bphmigas.go.id

Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan  Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

Untuk melaksanakan fungsi,Badan Pengatur mempunyai tugas mengatur dan menetapkan:
a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

Dalam menjalankan tugas, Badan Pengatur mempunyai wewenang:
a. menetapkan kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah melakukan penyediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak di Indonesia untuk melakukan operasi di daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan dan daerah terpencil;
b. menetapkan volume alokasi cadangan Bahan Bakar Minyak dari masing-masing Badan Usaha sesuai dengan Izin Usaha untuk memenuhi cadangan nasional Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah;
c. menetapkan pemanfaatan bersama atas fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha dalam kondisi yang sangat diperlukan dan/atau untuk menunjang optimasi distribusi di daerah terpencil;
d. menetapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sesuai dengan prinsip tekno-ekonomi;
e. menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat;
f. menetapkan dan memberlakukan sistem informasi pengusahaan dan akun pengaturan pada Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
g. menyelesaikan perselisihan yang timbul terhadap pemegang hak khusus pengangkutan gas bumi melalui pipa dan/atau yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
h. mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai besaran iuran Badan Usaha yang mempunyai kegiatan usaha di bidang penyediaan dan distribusi Bahan Bakar
Minyak serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dan menetapkan biaya hak khusus pengangkutan gas bumi melalui pipa;
i. memberikan hak khusus pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas tertentu dari transmisi Gas Bumi dan pada wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi melalui lelang, berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional


Tanggapan 9 - Dirman Artib


Dari Kepres terlihat bahwa kewenangan BPH itu kok jadi sangat terbatas hanya distribusi NG lewat pipa ?
Wah kalau tak pake pipa kayak CNG masuk ke mana dong ?
Atau dijadikan LNG dan diangkut tanker ?

Comments

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal ters...

Leak Off Test

Prinsipnya LOT (leak off test) dilakukan untuk menentukan tekanan dimana formasi mulai rekah. Tujuannya: 1. Menentukan MASP (Max. Allowable Surface Pressure). Yaitu batasan max surface pressure yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 2. Dengan mengetahui MASP, berarti juga kita bisa mengetahui Max. mud weight yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 3. Menentukan Kick Tolerance. Yaitu maximum kick size yg masih bisa kita tolerir untuk dihandle. Parameter ini nantinya juga berperan untuk menentukan depth casing shoe yang aman dari sudut pandang well control issue. 4. Mengecek kualitas sealing antara cement dengan casing Tanya - BGP HSESupv. BGP.HSESupv@petrochina Dear all Saat masih di rig dulu saya sering mendengar istilah leak off test. dimana step2nya kira kira sebagai berikut 1. Cementing Job 2. TSK ,masuk string dan bor kurang lebih 3 meter dibawah shoe. 3. dilakukan ...

Shutdown System

Apa yang membedakan antara PSD dan ESD? Secara umum keduanya berfungsi "membawa" sistem pemroses ke "keadaan yang lebih aman". Namun secara spesifik PSD lebih ditujukan kepada sebab sebab Process Specific seperti: Overpressure di bagian hilir kompressor, temperatur tinggi di heater untuk fuel gas, level yang terlau rendah di slug catcher, dst. Sementara ESD lebih ditujukan untuk menanggulangi dampak dari suatu kejadian yang sudah terjadi: misalnya gas yang telah bocor, kebakaran kecil di technical room, kebocoran minyak di pipeline, dst. Kedua jenis shutdown ini dapat pula dipicu oleh spurious trip atau gagalnya sistem shutdown tanpa sebab sebab yang diketahui dengan jelas. lebih rendah levelnya dari PSD ialah USD, atau Unit shutdown. Perlu dicamkan penamaan bisa berbeda beda antar company, misalnya ada yang menyebutnya sebagai ESD1, ESD2, ESD3 dan seterusnya, ada yang menyebutkannya sebagai ESD, PSD, USD dan seterusnya. Tidak penting, yang penting pahami betul fi...