Skip to main content

Target Pencapaian Nilai TKDN dan Perkembangan Industri Penunjang Migas (Hulu)

Target pencapaian TKDN ini seharusnya sinergi antara minimal BP Migas, PSC, dan Pengusaha Penunjang Migas.

BP Migas membuat target TKDN tanpa "memaksa" PSC merubah engineering standard (misal untuk material) yang selama ini mereka gunakan jg sulit. Bbrapa PSC besar masih sulit menerima material2 yang diproduksi di dan dari lokal, meskipun yg lokal bersedia dilakukan uji kelayakan.

Mendorong pemodal asing memindahkan investasi ke Indonesia banyak terkendala bahwa di Indonesia masih rawan persaingan tidak sehat dlm dan di luar tender serta iklim birokrasi perijinan yang dikenal berbiaya tinggi.

Kalau satu persatu masalah utama di atas bisa diselesaikan, tentu akan ada angin segar bagi usaha penunjang migas dalam negeri.



Tanya - kristina daniati
Dear rekan milister,
Seperti kita ketahui, BPMIGAS menargetkan nilai pengadaan barang dan jasa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas sebesar 65% tahun 2012. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam industri hulu migas serta menarik kontraktor/investor asing untuk "melirik" Indonesia sebagai lahan investasi baru, bisa dengan melakukan konsorsium dengan company lokal atau membangun workshop di wilayah RI. Regulasi Local Content juga banyak diterapkan di beberapa negara penghasil minyak. Di Nigeria misalnya, perusahaan kami pernah mendaftar tender sebagai principal dari salah satu perusahaan lokal namun karena ada kebijakan mengenai local content ini yang mewajibkan bidder memiliki production facility di sana, akhirnya kami gagal mengikuti proses bidding. Apakah ada rekan yang mengalami hal yang sama, di negara lain? Atau para senior yang sedang bekerja di overseas mau berbagi pengalaman/informasi mengenai proses pengadaan di company masing-masing?
Mungkin juga ada yang ingin memberikan pendapat, seberapa besar dampak/pengaruh dari regulasi ini ke perkembangan industri penunjang (kontraktor) di Indonesia?  
Terima kasih.


Tanggapan 1 - Rio hendiga

Regulasi Local Content juga diterapkan untuk banyak item di project Saudi Aramco yang saat ini sedang saya kerjakan. Namun begitu pihak Saudi Aramco telah menetapkan AVL untuk semua barang yang mereka butuhkan, tinggal kita-kita aja para Bidder yang musti kreatif menentukan vendor mana yang akan dipilih dan memberikan penawaran terbaik. Sepertinya semua negara berusaha untuk mandiri untuk project-project yang dikerjakan di negaranya masing-masing.

Tentunya membangun workshop / warehouse / service center di Negara tersebut akan sangat membantu dalam memenangkan tender tersebut. Kurang lebih aturan local content di Negara-negara lain ( setelah saya share ama Boss saya ), menurut dia ndak jauh beda dg di Indonesia, hanya presentase nilai preferensi,TKND sepertinya berbeda dg di Indonesia.


Tanggapan 2 - henry mariono


Kristina,
Kebetulan perusahaan saya ikut tender di Malaysia beberapa waktu lalu, dan kami kalah karena kompetitor kami punya local content yang lebih besar dan oleh karenanya memiliki preferensi harga.

Sedikit berkisah, setelah berkelana 7 tahun di industri penunjang migas, regulasi local content sepertinya hanya menjadi momok bagi perusahaan asing tempat saya bergabung. Saya melihat dan mengikuti diskusi dari para bos di "luar" sana, dan memenuhi local content hanya sebatas syarat untuk bisa berbisnis di Indonesia.

Sayang sekali karena mindset mereka yang cenderung tertutup untuk tidak melihat sisi positif berinvestasi di Indonesia.

Di pihak lain, saya juga tidak bisa menyalahkan mereka, karena peluang bisnis di Indonesia penuh dengan risiko yang ujung-ujungnya membuka usaha di sini tidak kompetitif dibandingan dengan negara lain, dan hal ini tentunya menjadi peluang besar bagi industri lokal. Jika memang BPMigas akan menaikkan batas local content, ini kabar baik bagi industri lokal bukan?


Tanggapan 3 - Rahmat Sitompul
   


Target pencapaian TKDN ini seharusnya sinergi antara minimal BP Migas, PSC, dan Pengusaha Penunjang Migas.

BP Migas membuat target TKDN tanpa "memaksa" PSC merubah engineering standard (misal untuk material) yang selama ini mereka gunakan jg sulit. Bbrapa PSC besar masih sulit menerima material2 yang diproduksi di dan dari lokal, meskipun yg lokal bersedia dilakukan uji kelayakan.

Mendorong pemodal asing memindahkan investasi ke Indonesia banyak terkendala bahwa di Indonesia masih rawan persaingan tidak sehat dlm dan di luar tender serta iklim birokrasi perijinan yang dikenal berbiaya tinggi.

Kalau satu persatu masalah utama di atas bisa diselesaikan, tentu akan ada angin segar bagi usaha penunjang migas dalam negeri.


Tanggapan 4 - nu_la2002


Sedikit gambaran tentang TKDN di dunia perkapalan dimana ketika tender salah satu perusahaan pelayaran lokal berani mematok local content TKDN 100%, padahal yg kita tahu bahwa dalam menjalankan bisnis pelayaran penunjang offshore akan sulit mencapai angka ini dikarenakan kebutuhan barang dan jasa pendukungnya masih melibatkan komponen luar negeri sehingga konsekuensinya ketika si bidder dinyatakan menang dan kontrak selesai akan dikenakan penalti terkait ketidakmampuan mencapai angka TKDN yg dijanjikan. Hal ini terkesan bahwa si bidder berani memasang angka tertinggi di banding pesaing yg lain dan berani ambil resiko terkena dampak penalti ini. Ujung-ujungnya cash flow perusahaan pelayaran akan kena dampak, smg tidak sampai mematikan usahanya karena penalti ini. Nah,dari sini perlu ditekankan kembali bagaimana suatu perusahaan pelayaran selaku bidder dalam proses tender harus memahami cara perhitungan TKDN dan konsekuensi yg akan terjadi.


Tanggapan 5 - vicky.muchtar@sibelcoasia

Diskusi tentang TKDN ini sangat menarik, gimana kalau dibuatkan suatu semacam diskusi terbuka (kopdar) mengenai TKDN ini dan mengundang semua stakeholder yang terlibat.
Jika dibicarakan di milis, sepertinya tidak ada habisnya.
Kalau isinya hanya membahas PTK 007, sepertinya semua orang sudah paham isinya karena workshop ini sering diadakan baik itu oleh KMI ataupun pihak lainnya.
Dan biasanya diskusi di workshop PTK 007 lebih banyak mengulas TKDN, namun kurang tuntas.
Oleh karena itu lebih baik hal ini dibuat semacam diskusi terbuka.
Demikian.


Tanggapan 6 - danuyudis dian


Kalau ditanya signifikansi-nya, saya bs share sedikit pengaruhnya di industri perkapalan.

TKDN berhubungan erat atau muncul sbg turunan dari INPRES no2 thn 2009 mengenai P3DN (Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri).

Seperti yang Bu Kristina sampaikan, maksudnya adalah untuk meningkatkan industri dalam negeri yang berarti meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Tapi kendala di lapangan, ketika kebijakan ini tidak di-support oleh peraturan yang efektif, maka yang muncul adalah ketimpangan, dan semakin menjauh dari tujuan.

Sperti untuk di industri perkapalan, ketika di satu sisi TKDN diberlakukan, tapi tidak ada peraturan yang menjadi lokomotif bangkitnya industri perkapalan, maka peningkatan industri penunjang sulit terwujud.
saat ini dunia industri perkapalan sendiri sudah terbebani dengan PPN yang
jumlahnya bisa mencapai 60% dari biaya produksi, belum lagi biaya berkaitan dengan pembiayaan, dll, maka industri perkapalan semakin kurang menarik secara konteks bisnis. Ketika bisnis hilir tidak terlihat menarik, maka partisipasi industri penunjang sulit diharapkan bisa optimal.

bandingkan dengan kebijakan industri perkapalan china, dimana setiap produk ekspor mereka diberikan insentif fiskal 12,5%, artinya dgn nilai produk sejenis, kita sudah kalah poin lebih dulu. tidak heran banyak pemilik kapal melarikan order ke china karena nilai lebih murah.

Mohon maaf jika tidak langsung berhubungan dengan TKDN di dunia konstruksi, tp saya pikir bbrp issue ada kemiripan.


Tanggapan 7 - kristina daniati


Dear rekan milister,
Terima kasih atas tanggapan dan share pengalamannya sehubungan dengan penerapan regulasi tentang TKDN di berbagai industri. Berikut summary dari diskusi rekan-rekan semua:
Seperti regulasi local content yang diterapkan di hampir semua negara, pemerintah Indonesia berupaya mengoptimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui INPRES no. 2 th 2009 mengenai Penggunaan Produksi Dalam Negeri dlm Pengadaan barang/jasa Pemerintah (Dian Yudistiro) dan PERPRES No. 54 th. 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Implementasinya, setiap lembaga pemerintah menerapkan aturan ini dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk BPMIGAS menerapkan regulasi tentang TKDN terhadap KKKS yang berada di dalam pengawasannya. BPMIGAS secara periodical meninjau ulang target pencapaian nilai TKDN.
Namun sinergi antara BPMIGAS, PSC (KKKS) dan Pengusaha Penunjang Migas perlu ditingkatkan sehingga produksi lokal yang sesuai spesifikasi juga dapat diterima dalam pengadaan barang dan jasa KKKS (Rahmat AF Sitompul). Upaya pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan industri dalam negeri yang berarti meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui program TKDN ini belum optimal, karena kendala di lapangan, ketika kebijakan ini tidak di-support oleh peraturan yang efektif, maka yang muncul adalah ketimpangan, dan semakin menjauh dari tujuan(Dian Yudistiro). Bahkan investor dari luar negeri masih memiliki "mindset" bahwa memenuhi local content hanya sebatas syarat untuk bisa berbisnis di Indonesia (Henry).
Pemikiran seperti ini tidak hanya di lingkungan investor asing, banyak pelaku bisnis lokal yang menjadikan TKDN ini sebagai "momok" dalam bisnis mereka, sehingga cenderung mematok komitmen nilai TKDN yang tinggi dengan harapan memenangkan suatu projek tanpa memahami cara penilaian TKDN yang benar dan konsekuensinya (Nuchan).
Seperti disampaikan Pak Vicky Ardian, KMI melalui KBK SCM juga berencana mengadakan suatu diskusi terbuka mengenai proses pengadaan barang dan jasa, yang juga mencakup topik TKDN ini, yang melibatkan berbagai stakeholder di dalamnya. Saat ini kami sedang menjajagi kemungkinan mengundang narasumber terkait hal ini, dan dengan senang hati akan mengundang rekan-rekan yang berminat berpartisipasi dalam event diskusi tersebut.
Bila ada masukan, silakan japri ke saya. Tentunya hal ini akan berguna bagi kita semua dan perkembangan industri dalam negeri. Terima kasih.


Tanggapan 8 - Administrator Migas


Mbak Kristina,

Terima kasih atas penjelasannya yang cukup rinci.

Memang setelah pelatihan PTK 007 batch 8 selesai saya setuju untuk diadakan event diskusi SCM dengan Deputy Umum BPMIGAS dan beberapa K3S dengan subject ini. Pak Hamid Batubara dari Chevron sangat mendukung karena mereka juga ingin masukan2 dari industri penunjang tentang pelaksanaan SCM di Chevron.


Tanggapan 9 - vicky.muchtar@sibelcoasia

Dear Pak Herry

Kira-kira kapan akan diadakan diskusi ini.
Tampaknya akhir-akhir ini isu TKDN semakin hangat.
Selain isu TKDN, adanya buku APDN juga membuat suasana semakin panas.


Tanggapan 10 - rez_pt

TKDN ini bola liar yang dibiarkan. di lingkungan migas sendiri, bpmigas juga tidak tegas sehingga banyak vendor yang memainkan TKDN demi sekedar memenangkan tender. setelah menang tender yah tahu sendiri lah...

contohnya saya pernah menangani tender suatu barang. Dari semua vendor yang mengikuti tender, rata-2 menyatakan TKDN yang mereka mampu hanya 10-12% karena memang kenyataan barang ini belum bisa diproduksi di indonesia (yang bisa diproduksi lokal hanya sekedar baseplate). Tiba2 ada satu vendor yang menyatakan TKDN nya jauh lebih besar dari yang lain (yang membuat vendor2 lain tercengang) dan dengan pedenya menyerahkan surat pernyataan dari salah satu instansi pemerintah yang menyatakan bahwa vendor tersebut punya TKDN seperti yang diklaim, padahal kenyataannya vendor tersebut sama sekali belum pernah memproduksi barang yang ditenderkan tersebut di indonesia. Hebat kan?? Akhirnya tentu saja dengan tkdn yang melebihi batas kewajaran tersebut sang vendor menang tender karena aturan preferensi harga di ptk 007.

Inilah yang banyak terjadi di Indonesia, berbekal backing dan surat sakti dari instansi pemerintah, semuanya bisa diakali..pada akhirnya tujuan utama dari TKDN itu tidak akan tercapai.


Tanggapan 11 - vicky.muchtar@sibelcoasia

Pak Rez...

Saya setuju dengan bpk.
Terkadang banyak hal yang konyol terkait dengan TKDN ini.
Ide nya kan mendorong industri dalam negri supaya berkembang atau membuat supaya investor asing berinvestasi di indonesia.
Kenyataannya semuanya inginnya instan...


Tanggapan 12 - sulistiyono oktaviandita


Masalah TKDN memang seperti hangat hangat tai ayam. Susah juga untuk
menerapkannya karena memang industri dalam negeri kita belum mumpuni untuk itu.
Saya juga merasakan kesusahan dalam menangani proyek gas turbin power plant karena memang pabrikan tersebut ga ada yg produksi dalam negeri. Maksimal hanya pekerjaan Sipilnya saja yang bisa dikerjakan dalam negeri itupun maksimal hanya 30 % dari total pekerjaan proyek.

Semoga saja dengan adanya Perpres ini bisa memajukan perindustrian dalam negeri. dan bukan untuk dijadikan mainan saja seperti yang dikatakan pak rez.

Comments

  1. Melanjutkan dari perbincangan yang sudah ada, saya dari pihak K3S, ada sedikit masukan ketika mencoba merealisasikan TKDN, antara lain;
    1. Kualitas barang tidak diperhitungkan dalam melakukan perhitungan TKDN, hasilnya kontraktor yang memiliki TKDN tinggi belum tentu memiliki jaminan kualitas.
    2. Pengetahuan kontraktor tentang TKDN masih kurang, khususnya untuk kontraktor-kontraktor level menengah ke bawah.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal ters...

Leak Off Test

Prinsipnya LOT (leak off test) dilakukan untuk menentukan tekanan dimana formasi mulai rekah. Tujuannya: 1. Menentukan MASP (Max. Allowable Surface Pressure). Yaitu batasan max surface pressure yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 2. Dengan mengetahui MASP, berarti juga kita bisa mengetahui Max. mud weight yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 3. Menentukan Kick Tolerance. Yaitu maximum kick size yg masih bisa kita tolerir untuk dihandle. Parameter ini nantinya juga berperan untuk menentukan depth casing shoe yang aman dari sudut pandang well control issue. 4. Mengecek kualitas sealing antara cement dengan casing Tanya - BGP HSESupv. BGP.HSESupv@petrochina Dear all Saat masih di rig dulu saya sering mendengar istilah leak off test. dimana step2nya kira kira sebagai berikut 1. Cementing Job 2. TSK ,masuk string dan bor kurang lebih 3 meter dibawah shoe. 3. dilakukan ...

Shutdown System

Apa yang membedakan antara PSD dan ESD? Secara umum keduanya berfungsi "membawa" sistem pemroses ke "keadaan yang lebih aman". Namun secara spesifik PSD lebih ditujukan kepada sebab sebab Process Specific seperti: Overpressure di bagian hilir kompressor, temperatur tinggi di heater untuk fuel gas, level yang terlau rendah di slug catcher, dst. Sementara ESD lebih ditujukan untuk menanggulangi dampak dari suatu kejadian yang sudah terjadi: misalnya gas yang telah bocor, kebakaran kecil di technical room, kebocoran minyak di pipeline, dst. Kedua jenis shutdown ini dapat pula dipicu oleh spurious trip atau gagalnya sistem shutdown tanpa sebab sebab yang diketahui dengan jelas. lebih rendah levelnya dari PSD ialah USD, atau Unit shutdown. Perlu dicamkan penamaan bisa berbeda beda antar company, misalnya ada yang menyebutnya sebagai ESD1, ESD2, ESD3 dan seterusnya, ada yang menyebutkannya sebagai ESD, PSD, USD dan seterusnya. Tidak penting, yang penting pahami betul fi...