Skip to main content

Aturan yang jelas mengenai asuransi tenaga kerja

Saya ditawari untuk bekerja di sebuah EPC-untuk bekerja sebagai site engineer di Bontang-proyek pabrik. Yang ingin saya tanyakan adalah mengenai asuransi, di perusahaan ini saya tidak pernah ditawari asuransi.
Sampai saat ini saya seringkali bertanya mengenai hal ini, tapi mereka seperti enggan untuk menjelaskannya.
Adakah kiranya aturan yang jelas mengenai asuransi tenaga kerja?
Apakah saya memang tidak mendapatkan asuransi, karena lokasi proyek tersebut di daerah yang terjangkau?
Atau apakah karena saya hanya di kontrak proyek?


Tanya - ihsan fahmi

Maap saya langsung ke inti masalah aja ya.....
Saya ditawari untuk bekerja di sebuah EPC-untuk bekerja sebagai site engineer di Bontang-proyek pabrik. Yang ingin saya tanyakan adalah mengenai asuransi, di perusahaan ini saya tidak pernah ditawari asuransi.
Sampai saat ini saya seringkali bertanya mengenai hal ini, tapi mereka seperti enggan untuk menjelaskannya.
Adakah kiranya aturan yang jelas mengenai asuransi tenaga kerja?
Apakah saya memang tidak mendapatkan asuransi, karena lokasi proyek tersebut di daerah yang terjangkau?
Atau apakah karena saya hanya di kontrak proyek?
Terus terang selama saya berganti kantor, saya selalu bernegoisasi mengenai asuransi.
Sedangkan mereka sepertinya berharap saya segera bergabung, malah minggu depan saya diminta untuk berkenan di belikan tiket pesawat ke sana.
Mohon bagi rekan-rekan untuk share pendapat.
Terima kasih.


Tanggapan 1 - pungki purnadi

Maz Ihsan Fahmi,

Ada baiknya anda meminta dulu job offer atau bisa langsung kepada contoh kontrak kerja nya. Sehingga bisa dipelajari apa yang akan menjadi hak dan kewajiban anda.

Disatu sisi lain anda bisa juga melakukan benchmarking terhadap jenis perusahaannya, sehingga anda bisa punya gambaran kondisi yang biasa diberikan kepada para karyawan nya, terutama yang berkaitan dengan fasilitas, compensation dan benefit.

Setiap pemberi kerja juga wajib mentaati UU13 /2003 tentang ketenagakerjaan, Jadi silahkan juga anda lihat aspek normatif dari UU tsb. Seperti asuransi, normatif nya memang di cover oleh Jamsostek, akan tetapi di Industri Migas biasanya memberikan coverage diatas normatif atau jamsostek.


Tanggapan 2 - ihsan fahmi


Mas Pungki terimakasih atas feedbaknya,
Dan apakah etis apabila saya meminta kontrak kerjanya dulu (contohnya), sebelum saya tandatangan?
Saya seh biasanya ketika deal, baca kontrak sebentar (isi kontrak sesuai dengan yang telah dibicarakan ketika inteview) kemudian saya teken deh....
Belum pernah seperti proyek ini, makanya saya rada ragu. Tapi dilain pihak saya g enak sama mereka.
Gimana ya.....


Tanggapan 3 - Abhie Dhira

Mas Ihsan

Pendapat saya ga masalah kita minta kontrak nya untuk di pelajari terlebih dahulu, malah itu bsa lebih baik sebagai awal sebelum menandatangani kontrak..
Kalau menurut daya malah kondisi ini yang ideal, baca kontrak dulu, kemudian di tanda tangani baru kemudian kerja sesuai apa yg ada di kontrak..

Itu aja mas


Tanggapan 4 - Rochim,Abdur
Urun rembug,

Saya kira sudah jamak sekali jika kita minta Draft Kontrak dulu untuk kita review sebelum setuju untuk bergabung dimana isinya adalah hak dan kewajiban kita dan semua T&Cs yg menyangkut masalah employment. Kita akan tahu berapa basic salary, macam2 tunjangan yg akan kita peroleh, medical insurance, akomodasi, transport, annual leave ( cuti tahunan ), annual bonus, education assistance untuk anak, etc.

Draft kontrak bisa dikirim by email, dan kita akan diminta tanda tangan sebagai tanda setuju isi draft kontrak, dan dikirim balik via email juga. Selanjutnya setelah masuk kerja pada minggu pertama kita akan dikasih 2 set Kontrak asli untuk ditandatangai secara langsung.... dan salah satunya untuk pegangan kita.

Maaf ... kalau kita tidak pernah tahu draft kontrak, bukannya beli kucing dalam karung, tapi kita akan masuk karung ..... gelap pak.


Tanggapan 5 - Lukman ST
Mas Fahmi,

   Yang terpenting sebelum kita Join ke sebuah perusahaan adalah adanya perjanjian hitam di atas putih sebagai bahan pegangan ketika terjadi perselisihan.
   Saya ada pengalaman untuk kasus yang seperti ini,  Saya pernah kerja di sebuah perusahaan di Kal-Tim, ketika interview di Jakarta di jelaskan mengenai Salary & lain-lain dan dijelaskan perjanjian kerjanya baru akan di tanda tangani kemudian di Kal-Tim, Saya Setuju dan mereka memberikan tiket pesawat untuk berangkat 1 atau 2 minggu kemudian.
   Setelah sampai di sana dan kira-kira 3 minggu bekerja, mereka memberikan perjanjian kerja untuk saya sign, setelah saya baca banyak yang tidak sesuai dengan yang di janjikan pada saat Interview, ketika kita meminta penjelasan dengan ringan mereka menjawab kalo tidak mau sign Ya tidak apa-apa mereka akan mencari pengganti yang baru.Dengan kondisi seperti itu jadi dilema namanya, kerja yang lama sudah di lepas, yah dengan terpaksa harus menerima walaupun ada perasaan kecewa....

Tanggapan 6 - bonie satria

Wah kalau yang model itu, namanya ingkar janji,tidak sesuai dengan perjajnjian,atau gentlemen agreement. Bisa dituntut tuh. Yah secara umum memang posisi pekerja itu dibawah,tapi ngak boleh dibawah bawahi seenahnya. Dan biasanya perusahaan yg melakukkan tindakan seperti itu "perusahaannya" nya tidak punya keinginan untuk menjaga nama alias maaf ecek2 lah. Bagus pengalaman ini untuk di share.

Satu lagi sekarang lagi model lagi khususnya diluar negeri,kalau diterima mereka minta uang 30% dari gaji kita untuk biaya worker union. apapun alasannya itu penipuan,jangan dilayani.saya pernah ( belum kena sih,tapi sempat saya laporkan kekedutaan ) dan diakui itu model baru penipuan.


Tanggapan 7 - ihsan fahmi

Tq all, sebetulnya sekarang pun saya lagi dilematis.

O iya mas Lukman, sebetulnya mereka bilang kalo ttd kontraknya ntar aja pas mau berangkat.

Keragu2an ini sebetulnya timbul karena 2 hal:
1. mereka selalu enggan menjawab kalo saya tanyakan asuransi,
2. mengenai kontrak kerja.

Semua terima kasih. Btw mumpung masi ada jeda seminggu ini-saya masih menerima masukan kok.

 
Tanggapan 8 - kurniawanadisuryo

Iya betul pak lukman.
Sebaiknya hati-hati, kalo dari awalnya sudah gak jelas, tidak terbuka, tidak tramsparan mungkin itu juga pertanda kurang baik. apalagi peristiwa yang dialami pak lukman tersebut, trik - trik yang dilakukan perusahaan.
Yang penting minta kejelasan ( hitam diatas putihnya ) dan jangan lupa dibaca - baca dulu pak dan kalo tidak atau kurang jelas langsung ditanyakan saja.


Tanggapan 9 - Crootth Crootth

Menurut saya tidak bijak memerangkapkan diri dalam ketidakpastian mending tanda tangan kontrak dulu sebelum benar benar bekerja.

Comments

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal ters...

Leak Off Test

Prinsipnya LOT (leak off test) dilakukan untuk menentukan tekanan dimana formasi mulai rekah. Tujuannya: 1. Menentukan MASP (Max. Allowable Surface Pressure). Yaitu batasan max surface pressure yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 2. Dengan mengetahui MASP, berarti juga kita bisa mengetahui Max. mud weight yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 3. Menentukan Kick Tolerance. Yaitu maximum kick size yg masih bisa kita tolerir untuk dihandle. Parameter ini nantinya juga berperan untuk menentukan depth casing shoe yang aman dari sudut pandang well control issue. 4. Mengecek kualitas sealing antara cement dengan casing Tanya - BGP HSESupv. BGP.HSESupv@petrochina Dear all Saat masih di rig dulu saya sering mendengar istilah leak off test. dimana step2nya kira kira sebagai berikut 1. Cementing Job 2. TSK ,masuk string dan bor kurang lebih 3 meter dibawah shoe. 3. dilakukan ...

Shutdown System

Apa yang membedakan antara PSD dan ESD? Secara umum keduanya berfungsi "membawa" sistem pemroses ke "keadaan yang lebih aman". Namun secara spesifik PSD lebih ditujukan kepada sebab sebab Process Specific seperti: Overpressure di bagian hilir kompressor, temperatur tinggi di heater untuk fuel gas, level yang terlau rendah di slug catcher, dst. Sementara ESD lebih ditujukan untuk menanggulangi dampak dari suatu kejadian yang sudah terjadi: misalnya gas yang telah bocor, kebakaran kecil di technical room, kebocoran minyak di pipeline, dst. Kedua jenis shutdown ini dapat pula dipicu oleh spurious trip atau gagalnya sistem shutdown tanpa sebab sebab yang diketahui dengan jelas. lebih rendah levelnya dari PSD ialah USD, atau Unit shutdown. Perlu dicamkan penamaan bisa berbeda beda antar company, misalnya ada yang menyebutnya sebagai ESD1, ESD2, ESD3 dan seterusnya, ada yang menyebutkannya sebagai ESD, PSD, USD dan seterusnya. Tidak penting, yang penting pahami betul fi...