Direct Cost + Indirect Cost = Technical Cost
Technical Cost + Engineering, Management & Supervision (EMS) Cost = EPC Cost
EPC Cost + Owner Cost + Contingencies = CAPEX
Direct Cost: Equipment, Bulk Material, Pre Fabrication/Integration Construction, Installation
Indirect Cost: Construction Temporary Facilities, Construction Camp, Loading/Unloading Facilities, Logistical Support, Transportation
EMS Cost: Detail Engineering, Construction Engineering, Procurement, Management, Site Supervision, Pre Commissioning
Owner Cost: Basic Engineering, Surveys, Project Management, Insurances, Certification, Commissioning, Ready For Start Up (RSFU)
Contingencies (menurut AACEI): “an amount added to an estimate to allow for items, conditions or events for which the state, occurrence or effect is uncertain and that experience shows will likely result, in aggregate, in additional costs”
Untuk Rekan-Rekan bila kurang lengkap Silahkan ditambahi & dilengkapi
Pembahasan - Rudi Setiawan
Direct Cost + Indirect Cost = Technical Cost
Technical Cost + Engineering, Management & Supervision (EMS) Cost = EPC Cost
EPC Cost + Owner Cost + Contingencies = CAPEX
Direct Cost: Equipment, Bulk Material, Pre Fabrication/Integration Construction, Installation
Indirect Cost: Construction Temporary Facilities, Construction Camp, Loading/Unloading Facilities, Logistical Support, Transportation
EMS Cost: Detail Engineering, Construction Engineering, Procurement, Management, Site Supervision, Pre Commissioning
Owner Cost: Basic Engineering, Surveys, Project Management, Insurances, Certification, Commissioning, Ready For Start Up (RSFU)
Contingencies (menurut AACEI): “an amount added to an estimate to allow for items, conditions or events for which the state, occurrence or effect is uncertain and that experience shows will likely result, in aggregate, in additional costs”
Untuk Rekan-Rekan bila kurang lengkap Silahkan ditambahi & dilengkapi <328.png>
Tanggapan 1 - Herry Bachruddin
Pak Rudy,
Maaf abah numpang tanya,
Perhitungan ini anda pada posisi apa? Client, PMC atau Contractor.
Apakah anda bedakan antara cost Inhouse, proposal dan RAP?
Kalau sebagai contractor, dimana cara mencari indicator profit awal atau loss nya. Apakah akan dicari dari individual material categories atau dari segi execution mtl and labor?
Kalaupun pada posisi Client atau PMC apakah anda akan memberikan allowance utk kemungkinan VO yang mungkin timbul.
bagaimana dengan perbandingan dan cost study utk investment dan ROI nya dibandingkan dengan duration?
Thanks for your kind feedback and response.
Tanggapan 2 - Rudi Setiawan
Abah HB
Wah abah ini kelihatanya nge test ini he he he
Perhitungan ini dari posisi Client.
Iya allowance kita masukan dalam perhitungan contingency, contingency itu meliputi: uncertainty dalam unit cost & quantity, kemungkinan VO, evolution market price, perubahan design dsb.
perhitungan CAPEX biasanya antara phase pre project & basic design dan nantinya ini akan di submit ke otoritas negara (semisal BPMIGAS kalo di Indonesia) untuk proses review & approval. Kalo sudah berupa AFE (Authorization/Approval For Expenditure) baru kemudian dilakukan proses tender. Kalo ternyata harga yang ditawarkan semua bidder lebih tinggi dari nilai AFE maka atas persetujuan otoritas AFE bisa di revisi lagi dan dilakukan tender ulang lagi.
CAPEX ini nanti masuk dalam paket cost recovery jadi ROI dihitung dalam cost recovery.
Tanggapan 3 - Herry Bachruddin
Pak Rudy,
Thanks and appreciate.
Smart man!
Keep going on, you are in line with the way i am doing on. ( I was working either as Client, PMC or main Contractor for both domestics and overseas).
.
I proud of you mate.
Tanggapan 4 - Rudi Setiawan
Abah HB
Sama-sama, semoga sehat & sukses selalu.
Keep spirit for sharing and encouraging
Tanggapan 5 - Yayan Pebriansyah
Dear All,
Menambahkan sedikit dari penjelasan mas Rudi,
Typical Owner Cost:
1 All-Risk Insurance
2 Business Management Systems
3 Catalyst and Chemicals (Initial Inventory & Operating) and Loading
4 Cavity Filling Material and Labor
5 Client Staff & Expenses
6 Commissioning & Start Up Cost
7 Communication Systems
8 Consultants
9 Contaminated & Hazardous Material Handling and/or Disposal
10 Control Room Hardware/Services/Installation
11 Cost of Power
12 Cost of Water
13 Fire Protection Equipment (Temporary & Permanent)
14 Geotechnical Report
15 Import Duties and Surcharge
16 Infrastructure
17 Laboratory equipment
18 Labor Camp Cost
19 Land Cost
20 Licensor Fees
21 Lubricants (Initial Inventory & Operating)
22 Machine Shop Equipment
23 Maintenance Equipment and Tools
24 Marine Cargo Insurance
25 Owner's Auditing/Inspection/Witness Testing
26 Owner's Contingency
27 Owner's Escalation
28 Permanent Office Equipment
29 Permanent Office Furniture
30 Permanent Warehouse and Warehouse Equipment
31 Permits (Building/Environmental)
32 Plant Operations/Maintenance Vehicles (Ambulances, Fire, Switch Engine, etc.)
33 Plant Security
34 Process Simulator
35 Spare Parts (Construction, Operating & Capital - any not in direct costs)
36 Topography Map
37 Training for Operations & Maintenance
38 Vendor Representatives During & After Start Up
With Estimating Rules:
1. Consistency ("tendencies")
2. Clarity ("level of details")
3. Cooperation ("ownership of estimate")
4. Compromise ("time/cost resouce off trade")
5. Consideration ("human productivity")
Tanggapan 6 - dianpringadi
Pak Yayan,
Apakah item2 tersebut fixed atau tergantung kebutuhan masing2 project?
Setahu saya tiap project kan 'unik' tidak ada yang sama.
Tanggapan 7 - Yayan Pebriansyah
Mas Dian,
Setuju dengan anda bahwa setiap project unik, oleh karena itu untuk item2 tersebut adalah flexible alias tergantung kebutuhan project.
Dan salah satu key untuk mengurangi/avoid estimating mistake dan cost overruns adalah properly planning process sesuai dengan project tersebut.
Tanggapan 8 - dianpringadi
Mas Yayan,
Mohon bantuan pencerahannya ya.
Saat ini saya sedang menangani sebuah kontrak kerja yg durasi nya 4 tahun dan mempunyai nilai pagu yang di tetapkan client. Di dalam masa kontrak tersebut kami mendapatkan berbagai macam Work Order dari client yang jumlahnya tak terbatas karena pagu harus habis max 4thn, dan WO ini berjalan paralel.
Jadi pertanyaan saya:
1. Manakah yg harus saya perlakukan sbg 'project'? Kontrak atau WO?
2. Adakah treatment khusus dalam reporting nya yg seperti ini?
Maaf jika pertanyaannya sangat dangkal
Note: mas Afda n mas Hengky pasti mengerti apa yg saya maksudkan :))
Tanggapan 9 - angga.yoantoro
Wah menarik nih pertanyaannya Om Dian.
Coba2 jawab ah.. Sebelum Om yayan jawab.. Jadi biar ketahuan saya salahnya dimana.
Dulu sempat menangani jenis project serupa seperti yang Om Dian jabarkan dimana pagu atau budget platform dari client mempunyai constraint limited period dan un-limited Work Order (WO).
Saya tebak dalam kontrak hanya menjabarkan total nilai pagu dengan berbagai macam breakdown schedule of rates dan juga klausul2 kontrak yg sangat detail tentang how to measure something or how to claim something.. (Kayaknya gitu..)
Lgsung ke pertanyaan.. Bismillah..
1. Manakah yg harus saya perlakukan sbg 'project'? Kontrak atau WO?
Kontrak 4th dengan pagu tertentu adalah main project.
Work Order (WO) dengan nilai tertentu dan jumlah WO yg tidak terbatas adalah juga Project yg bisa saya sebut sub-Project.
2. Adakah treatment khusus dalam reporting nya yg seperti ini?
Treatment khusus in term of reporting saya pikir sama aja dengan jenis2 project lainnya dimana kita tetap punya plan dan aktual (time & cost)
Tiap2 WO yg sudah keluar or diinstruksikan oleh client, contractor biasanya harus propose CTR (Cost, Time & Resources) dimana dalam CTR tersebut mendetailkan SOW dlm WO menjadi sebuah Cost, Time & Resources planning.
Seberapa besar (cost) WO akan menyerap nilai pagu dan dalam jangka brp lama (time) pagu client akan terserap.
Masing2 WO harus dimanage dan dikontrol secara tersendiri dan disummarykan terhadap overal contract untuk melihat brp nilai pagu tersisa dan brp lama waktu yg tersisa.
Pertanyaanya,
Trus darimana kita (kontraktor) tau apakah pagu cukup/habis/kurang selama 4thn tersebut?
Berapa banyak WO yang akan dikeluarkan oleh klien ke kontraktor selama masa 4thn kontrak?
Jawaban kedua pertanyaan diatas (menurut saya) tidak bisa tapi bisa (nah lo bingung aku..:p)
TIDAK BISA,
Karena kontraktor tidak tau jenis dan nilai dari WO sampai WO tersebut di issued oleh Client.
BISA,
Type kontrak seperti ini mengharuskan kontraktor untuk propose cost dan time forecast terhadap total pagu selama 4thn.
Bisa dipecah juga menjadi cost forecast per satu tahun.
Cost forecast tersebut menjadi acuan kontraktor untuk nagih WO keklien dan acuan klien untuk cash flow mereka.
Keyline,
Pagu tertentu atau contract period tertentu bukan harga mutlak.
Pagu bisa juga habis sebelum periode kontrak habis.
Sebagai kontraktor tentunya lebih memilih project dengan revenue tinggi dalam jangka waktu yg pendek.
Caranya gimana?.. Ya pinter2nya kita minta WO sebanyak2nya selama kontraktor masih mampu mengerjakan WO's tersebut secara paralel.
Kalau pagu dah abis sebelum 4thn, kontraktor punya peluang untuk pagu ditambah. :)
Mudah2an bualan banyak diatas banyak koreksinya dari om yayan dan rekans semua.
Tanggapan 10 - Yayan Pebriansyah
Dear ALL,
mari sama2 kita bertukar pikiran.
Mas Rudi....Apa kabar disana?
Mas Angga....dah jadi Lead ya? Selamat ya...ditunggu loch.
Mas Dian, good question, pastinya anda lebih familiar dengan type contract macam ini (TF).
Kembali saya hanya menambahkan sedikit saja dari penjelasan Mas Angga yang sudah ok!
Mohon dikoreksi jika saya keliru.
Contract is simply agreement between two or more persons that is enforceable at law.
kalau dilihat dari case anda adalah yang telah disebutkan mas Angga terjadi karena pemilihan pada project delivery method.
Kalau saya tak salah mungkin disebut sebagai "Indefinite quantity contract method (IQCM)" *).
Mungkin bisa juga disebut Umbrella contract.
Bisa digunakan when a recurring need is anticipated and the exact times and/or quantities of future deliveries are not known at the time of contract award.
Typically utilized on repetitive, non-capital projects, such as routine repair and maintenance projects. Didalam project ini sudah ada establish set up price up front for labor, equipments dan lain2. oleh karena itu scope of each work does not need to be fully known prior to commencing work. since work is performed on a set basis, scope can be developed as work proceeds. Accordingly, project delivery time can be significantly shortened once the contractor is selected and terms negotiated because there is no need design and bid subsequent work.
IQCM bisa saja sole source or competitive, whereas the majority of stand-alone contracts are competitive procurements.
-Treatment khusus dalam reporting, saya pikir juga sama seperti mas Angga yang sudah jabarkan.
Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah measuring work progress yang sesuaikan dengan WO nya berkaitan dengan payment dan disetujui bersama (Owner & Contractor).
Coba kembali dicehck setiap WO yang ada dan diseuaikan dengan measuring work progress.
Yang saya tau untuk measuring work progress:
1. units completed
2. incremental milestone
3. start/finish
4. supervisor opinion
5. cost ratio
6. weighted or equivalent units
Bolehlah diprepare budget setelah ada:
1. Project scope
2. Product Scope
3, Project Schedule
4. Project Risk (if any)
Hal yang lain boleh juga menjadi perhatian adalah:
1. Documentation (Proper project documentation, including document filing and retrieval capabilities)
2. Project Close out requirement (each WO until condition contract end)
*) Skills & Knowledge of Cost engineering
Tanggapan 11 - angga.yoantoro
Nah ini baru mantab penjelasan Om Yayan..
Bahasanya josss.. Kapan saya bisa pake istilah2 joss gitu ya biar kalo tuker pikiran ndak pake bahasa yg "ndek2an" istilah jawanya.. (Jadimalu)
Tanggapan 12 - aris.s.sosiawan
Coba ikut ya..
Tadi dsebutkan, setelah menerima WO dari client, contractor bisa propose CTR bukan. Nah pertanyaannya, dasar penggunaan unit rate di CTR itu apa ya? Apakah menggunakan rate yg ada di contract utama ataukan menggunakan rate baru?
Dan bila menggunakan rate baru bagaimana apakah perlu melalui proses verifikasi dan sebagainya?
Mohon infonya buat para senior2 semua
Tanggapan 13 - insyi74
Rekan2 pembelajar yg semangat.
Sy sdh pernah se-x menjadi client u contract Payung seperti ini, dan apa yang dijelaskan rekan2 sangat pas,...
Menjawab mas Aris, ctr akan mengacu ke unit rate dlam contract, untuk unit rate baru akan menjadi negosiasi baru, namun akan dilakukan pendekatan ke item sefamily (short cut aggreement)...
Nah sy bertanya juga nih, setau sy setiap WO akan sulit dikenakan penalty jika terjadi keterlambatan, apakah benar?
Terima kasih atas penjelasannya.
Tanggapan 14 - Herry Bachruddin
Pak Insyi74,
Nah sy bertanya juga nih, setau sy setiap WO akan sulit dikenakan penalty jika terjadi keterlambatan, apakah benar?
Maaf Pak Insyi, kalau boleh saya nimbrung untuk coba menjawab.
Harus jelas dari awal, pada saat WO di generated and approved by both parties, apakah ada konsekwensi berubah pada cost dan schedule? (+ or -) lalu statement nya bagaimana terhadap overall master schedule.
Kalau dari sini sudah jelas, maka bisa saja pinalty berlaku atau tidak.
Tanggapan 15 - Cholid Mahmud
Pak Insyi,
Kalau yang saya alami saat ini, benar kita nggak pernah menerapkan Liquidated Damage sih buat kontrak payung ini.
Tanggapan 16 - Reza Ismiriadi
Mas Insy dan Mas Cholid
Seharusnya bisa diterapkan LD untuk setiap keterlambatan penyelesaian WO, asalkan asalkan Contract nya disebutkan aplikasi LD nya. Apalagi kalau umbrella contract nya untuk pekerjaan construction.
Tapi kenyataannya keterlambatan nya pun bukan semata-mata kelalaian dari si penerima kerja, tapi kadang pemberi kerja nya juga punya andil.
Salam,
Mohon ditambahin kalau kurang atau dikurangi kalau lebih.
Hehehe
Tanggapan 17 - Yayan Pebriansyah
Dear All,
Setuju dengan mas Reza bahwa LD dan PENALTY bisa saja diterapkan.
Sepatutnya kita bedakan dahulu term antara LD dan PENALTY yang seringkali "interpreted incorrectly".
"Liquidated and ascertained damages are reasonable pre-estimate of the losses the employer is likely
to incur if work is completed late. Such a sum is enforceable if, due to his own default, the contractor completes work late.
A penalty, on the other hand, is a sum inclued in the contract which is intended to penalise the contractor and is far greather than the employer's estimated loss. Such a sum would be unenforceable.the courts have, however, over many years shown a reluctance to overturn a figure included in the contract which was freely negotiated by the parties." *)
Setelah kita mengerti perbedaan term diatas barulah kita tau bagaimana kita menggunakan/mengaplikasikan 2 hal diatas.
Begitu juga dengan delay yang ada, sepatutnya kita melakukan delay analysis, untuk itulah saya sebutkan salah satu hal yg juga harus mendapat perhatian, "Documentation (Proper project documentation, including document filing and retrieval capabilities)."
Bila tidak ada properly documentation akan sulit untuk melakukan analysis. Jangan sampai kita telah meng "LD" kan atau meng "PY" kan menjadi hal senjata makan tuan.
Comments
Post a Comment