Skip to main content

Izin Pembangunan Jetty

Izin yang diperlukan pembangunan dan pengoperasian jetty sbb.:   1. Penetapan lokasi pelabuhan  2. Izin Pembangunan Dermaga 3. Izin pengoperasian dermaga   Izin-izin tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Hubla Tanya - Yuga Sundara

Dear rekan Migas,

 

Dengan ini saya mohon info kembali, Sekiranya ada rekan migas yang memiliki pengalaman terkait dengan teknis pembangunan Jetty/pelabuhan dermaga yang akan digunakan sendiri/non-commercial, mohon share informasinya:

 

- Ijin/permit apa yang harus diperoleh sebelum dapat dilakukan pembangunan Jetty;

- Ijin apa yang harus diperoleh untuk operasional Jetty tersebut.

 

Atas informasinya saya haturkan terima kasih.

  Tanggapan 1 - Saeful Sukardi

Mas/Pak Yuga,

 

Seingat saya izin yang diperlukan pembangunan dan pengoperasian jetty sbb.:

 

1. Penetapan lokasi pelabuhan

 

2. Izin Pembangunan Dermaga

3. Izin pengoperasian dermaga

 

Izin-izin tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Hubla, yang berat persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut bapak bisa lihat peraturan terlampir.

 

http://xa.yimg.com/kq/groups/3862917/333803586/name/PP+No.61+th+2009+KEPELABUHANAN.pdf

http://xa.yimg.com/kq/groups/3862917/403208072/name/PM+No.51+tahun+2011+TERSUS+DAN+TUKS.pdf

Tanggapan 2 - Administrator

Pak Saeful Sukardi

Terima kasih atas infonya kebetulan ada salah satu anggota milis migas memerlukan info ini untuk pembangunan Jetty khusus untuk mengirim dan menerima CNG dalam barge.

Tanggapan 3 - Amsa Sitanggang

Dear pak Herry dan teman2 ada saya tambahkan beberapa informasi disini. Semoga bermanfaat

The legal basis of Special Purpose Port is Ministry of Transportation Regulation No. 51 Year 2011 regarding Special Purpose Terminal and Private Interest Terminal  / Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

Special Puposes Terminal / Terminal Khusus is a port or terminal which is located outside the Work Authority Area and Interest Authority Area of certain port  which is part of the nearest Main Port to serve its own interest correspond with the principal business.

Terminal Khusus adalah  terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan  yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya

Private Interest Terminal / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri a port or terminal which is located insidethe Work Authority Area and Interest Authority Area of certain port  which is part of the nearest Main Port to serve its own interest correspond with the principal business.

Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan  yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya

SPECIAL PURPOSE PORT REQUIREMENTS / SYARAT-SYARAT PENDIRIAN TERMINAL KHUSUS

The main requirements for special purpose port establishment are as follow:/ Persyaratan Utama untuk mendirikan Terminal Khusus adalah sebagai berikut:

Location  Permit from Ministry of Transportation / Ijin Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan R.I

Construction  Permit from General Director of Sea Transportation / Ijin Konstruksi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

Operational Permit from Ministry of Transportation /  Ijin operasional yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan R.I

SPECIAL PURPOSE PORT REQUIREMENTS / SYARAT-SYARAT PENDIRIAN TERMINAL KHUSUS

Based on the PM No. 51 Year 2011 the Ministry Permit  should be supported by technical studies, local government recommendation and  company administration documents such as :

§  Special Purposes Port Feasibility study

§  Port environmental study / AMDAL

§  Special Purposes Port Masterplan

§  Special Purposes Port Detailed Engineering Design

§  Summary of topographic , bathymetric , hydrographic survey and geotechnical survey (Harbourmaster approved)

§  Surrounding port mapping  (Harbourmaster approved)

§  Letter of  port coordinate poitn (Harbourmaster approved).

§  Governor recommendation

§  Regent /mayor recommendation / Rekomendasi Bupati atau Walikota

§  Petition letter / Surat permohonan

§  Company legality;

§  Principal bussiness license / Ijin Usaha Pokok

§  Land acquisition document / Bukti kepemilikan lahan

§  Special Port Operational Procedure /Standar Operasional Prosedur Terminal Khusus

§  Operational Procedure of Human Resurces / Pengelolaan SDM

§  Environmental report during construction / Kajian lingkungan selama konstruksi

  Tanggapan 4 - Yuga Sundara

Dear Pak Saeful,

 

Terima kasih atas informasinya, sangat membantu dan menjadi pedoman bagi saya untuk dapat memproses Ijin dimaksud.

  Tanggapan 5 - Putut Panji Utomo

Dear Pak Yuga

Moga bisa membantu, setau saya ada beberapa proses yg harus dilalui (dokumen pendukung)

1. surat persetujuan penggunaan pelabuhan dari PELINDO

2. surat perjanjian penyerahan penggunaan bagian perairan pelabuhan (jika posisi ada dalam kolam pelabuhan)

3. rekomendasi pembangunan pelabuhan dari ADPEL setempat

Selain itu masih banyak yang harus disiapkan.

Bapak bisa berkonsultasi dengan ADPEL setempat

Tanggapan 6 - Aank

Kebetulan baru saja selesai membangun seaside facility www.lsf.co.id , offshore fabrication and construction, yang juga melayani jasa pelabuhan untuk proyek indonesia timur.

Perijinan dimulai dari pemerintah daerah, ijin lokasi ijin prinsip. Ijin adpel daerah. Rekom bupati gubernur ke dishub pusat. Semoga lancar.

Tanggapan 7 - Yuga Sundara

Dear Pak Saeful Sukardi,

Terima kasih atas informasinya sangat bermanfaat sebagai pedoman bagi kami dalam melakukan pengurusannya.

Tanggapan 8 - Affandi Hermawan

Pak Yuga,

Izin untuk administrasi ada 26 item, untuk plant tools ada 45-46 item, untuk environmental ada 7 permit, untuk pelayanan kesehatan di tempat kerja ada 4 item dan untuk yg berkaitan dengan kompetensi karyawan ada 7 item.

Mungkin untuk berbagai jenis pembangkit kurang lebih sama jumlahnya.

Tanggapan 9 - Teguh Djati Waskito

Dear pak Yuga Kebetulan saya barusan ikut seminar mengenai ini di Surabaya, perijinan yang harus dilengkapi ada beberapa macam dan itu semua tergantung kapasitas, modal (PMDN/PMA), lokasi dan beberpa hal termasuk kompetensinya. Mungkin kalau bisa lebih spesifik disebutkan akan kami arahkan

Tanggapan 10 - Yuga Sundara

Dear Pak Teguh, Pak Affandi,

 

Terima kasih atas informasinya,

 

Adapun status perusahaannya adalah PMA, pembangunan di daerah Luwuk Banggai (Sulteng), dengan Kapasitas 10 - 14 MW. Mohon informasi Instansi apa yang sekiranya menerbitkan permit atas power plant tersebut.

 

Terima kasih atas info serta pengarahannya.

  Tanggapan 11 - Ady Hasbullah

Dear mas Yuga,

Yang menerbitkan ijinnya adalah Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, websitenya http://www.djlpe.esdm.go.id/ Info alamat serta nomor teleponnya ada di website tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal ters...

Leak Off Test

Prinsipnya LOT (leak off test) dilakukan untuk menentukan tekanan dimana formasi mulai rekah. Tujuannya: 1. Menentukan MASP (Max. Allowable Surface Pressure). Yaitu batasan max surface pressure yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 2. Dengan mengetahui MASP, berarti juga kita bisa mengetahui Max. mud weight yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 3. Menentukan Kick Tolerance. Yaitu maximum kick size yg masih bisa kita tolerir untuk dihandle. Parameter ini nantinya juga berperan untuk menentukan depth casing shoe yang aman dari sudut pandang well control issue. 4. Mengecek kualitas sealing antara cement dengan casing Tanya - BGP HSESupv. BGP.HSESupv@petrochina Dear all Saat masih di rig dulu saya sering mendengar istilah leak off test. dimana step2nya kira kira sebagai berikut 1. Cementing Job 2. TSK ,masuk string dan bor kurang lebih 3 meter dibawah shoe. 3. dilakukan ...

Shutdown System

Apa yang membedakan antara PSD dan ESD? Secara umum keduanya berfungsi "membawa" sistem pemroses ke "keadaan yang lebih aman". Namun secara spesifik PSD lebih ditujukan kepada sebab sebab Process Specific seperti: Overpressure di bagian hilir kompressor, temperatur tinggi di heater untuk fuel gas, level yang terlau rendah di slug catcher, dst. Sementara ESD lebih ditujukan untuk menanggulangi dampak dari suatu kejadian yang sudah terjadi: misalnya gas yang telah bocor, kebakaran kecil di technical room, kebocoran minyak di pipeline, dst. Kedua jenis shutdown ini dapat pula dipicu oleh spurious trip atau gagalnya sistem shutdown tanpa sebab sebab yang diketahui dengan jelas. lebih rendah levelnya dari PSD ialah USD, atau Unit shutdown. Perlu dicamkan penamaan bisa berbeda beda antar company, misalnya ada yang menyebutnya sebagai ESD1, ESD2, ESD3 dan seterusnya, ada yang menyebutkannya sebagai ESD, PSD, USD dan seterusnya. Tidak penting, yang penting pahami betul fi...