Izin yang diperlukan pembangunan dan pengoperasian jetty sbb.:
1. Penetapan lokasi pelabuhan
2. Izin Pembangunan Dermaga
3. Izin pengoperasian dermaga
Izin-izin tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Hubla
Tanya - Yuga Sundara
Dear rekan Migas,
Dengan ini saya mohon info kembali, Sekiranya ada rekan migas yang memiliki pengalaman terkait dengan teknis pembangunan Jetty/pelabuhan dermaga yang akan digunakan sendiri/non-commercial, mohon share informasinya:
- Ijin/permit apa yang harus diperoleh sebelum dapat dilakukan pembangunan Jetty;
- Ijin apa yang harus diperoleh untuk operasional Jetty tersebut.
Atas informasinya saya haturkan terima kasih.
Tanggapan 1 - Saeful Sukardi
Mas/Pak Yuga,
Seingat saya izin yang diperlukan pembangunan dan pengoperasian jetty sbb.:
1. Penetapan lokasi pelabuhan
2. Izin Pembangunan Dermaga
3. Izin pengoperasian dermaga
Izin-izin tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Hubla, yang berat persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut bapak bisa lihat peraturan terlampir.
http://xa.yimg.com/kq/groups/3862917/333803586/name/PP+No.61+th+2009+KEPELABUHANAN.pdf
http://xa.yimg.com/kq/groups/3862917/403208072/name/PM+No.51+tahun+2011+TERSUS+DAN+TUKS.pdf
Tanggapan 2 - Administrator
Pak Saeful Sukardi
Terima kasih atas infonya kebetulan ada salah satu anggota milis migas memerlukan info ini untuk pembangunan Jetty khusus untuk mengirim dan menerima CNG dalam barge.
Tanggapan 3 - Amsa Sitanggang
Dear pak Herry dan teman2 ada saya tambahkan beberapa informasi disini. Semoga bermanfaat
The legal basis of Special Purpose Port is Ministry of Transportation Regulation No. 51 Year 2011 regarding Special Purpose Terminal and Private Interest Terminal / Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Special Puposes Terminal / Terminal Khusus is a port or terminal which is located outside the Work Authority Area and Interest Authority Area of certain port which is part of the nearest Main Port to serve its own interest correspond with the principal business.
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya
Private Interest Terminal / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri a port or terminal which is located insidethe Work Authority Area and Interest Authority Area of certain port which is part of the nearest Main Port to serve its own interest correspond with the principal business.
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya
SPECIAL PURPOSE PORT REQUIREMENTS / SYARAT-SYARAT PENDIRIAN TERMINAL KHUSUS
The main requirements for special purpose port establishment are as follow:/ Persyaratan Utama untuk mendirikan Terminal Khusus adalah sebagai berikut:
Location Permit from Ministry of Transportation / Ijin Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan R.I
Construction Permit from General Director of Sea Transportation / Ijin Konstruksi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Operational Permit from Ministry of Transportation / Ijin operasional yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan R.I
SPECIAL PURPOSE PORT REQUIREMENTS / SYARAT-SYARAT PENDIRIAN TERMINAL KHUSUS
Based on the PM No. 51 Year 2011 the Ministry Permit should be supported by technical studies, local government recommendation and company administration documents such as :
§ Special Purposes Port Feasibility study
§ Port environmental study / AMDAL
§ Special Purposes Port Masterplan
§ Special Purposes Port Detailed Engineering Design
§ Summary of topographic , bathymetric , hydrographic survey and geotechnical survey (Harbourmaster approved)
§ Surrounding port mapping (Harbourmaster approved)
§ Letter of port coordinate poitn (Harbourmaster approved).
§ Governor recommendation
§ Regent /mayor recommendation / Rekomendasi Bupati atau Walikota
§ Petition letter / Surat permohonan
§ Company legality;
§ Principal bussiness license / Ijin Usaha Pokok
§ Land acquisition document / Bukti kepemilikan lahan
§ Special Port Operational Procedure /Standar Operasional Prosedur Terminal Khusus
§ Operational Procedure of Human Resurces / Pengelolaan SDM
§ Environmental report during construction / Kajian lingkungan selama konstruksi
Tanggapan 4 - Yuga Sundara
Dear Pak Saeful,
Terima kasih atas informasinya, sangat membantu dan menjadi pedoman bagi saya untuk dapat memproses Ijin dimaksud.
Tanggapan 5 - Putut Panji Utomo
Dear Pak Yuga
Moga bisa membantu, setau saya ada beberapa proses yg harus dilalui (dokumen pendukung)
1. surat persetujuan penggunaan pelabuhan dari PELINDO
2. surat perjanjian penyerahan penggunaan bagian perairan pelabuhan (jika posisi ada dalam kolam pelabuhan)
3. rekomendasi pembangunan pelabuhan dari ADPEL setempat
Selain itu masih banyak yang harus disiapkan.
Bapak bisa berkonsultasi dengan ADPEL setempat
Tanggapan 6 - Aank
Kebetulan baru saja selesai membangun seaside facility www.lsf.co.id , offshore fabrication and construction, yang juga melayani jasa pelabuhan untuk proyek indonesia timur.
Perijinan dimulai dari pemerintah daerah, ijin lokasi ijin prinsip. Ijin adpel daerah. Rekom bupati gubernur ke dishub pusat. Semoga lancar.
Tanggapan 7 - Yuga Sundara
Dear Pak Saeful Sukardi,
Terima kasih atas informasinya sangat bermanfaat sebagai pedoman bagi kami dalam melakukan pengurusannya.
Tanggapan 8 - Affandi Hermawan
Pak Yuga,
Izin untuk administrasi ada 26 item, untuk plant tools ada 45-46 item, untuk environmental ada 7 permit, untuk pelayanan kesehatan di tempat kerja ada 4 item dan untuk yg berkaitan dengan kompetensi karyawan ada 7 item.
Mungkin untuk berbagai jenis pembangkit kurang lebih sama jumlahnya.
Tanggapan 9 - Teguh Djati Waskito
Dear pak Yuga Kebetulan saya barusan ikut seminar mengenai ini di Surabaya, perijinan yang harus dilengkapi ada beberapa macam dan itu semua tergantung kapasitas, modal (PMDN/PMA), lokasi dan beberpa hal termasuk kompetensinya. Mungkin kalau bisa lebih spesifik disebutkan akan kami arahkan
Tanggapan 10 - Yuga Sundara
Dear Pak Teguh, Pak Affandi,
Terima kasih atas informasinya,
Adapun status perusahaannya adalah PMA, pembangunan di daerah Luwuk Banggai (Sulteng), dengan Kapasitas 10 - 14 MW. Mohon informasi Instansi apa yang sekiranya menerbitkan permit atas power plant tersebut.
Terima kasih atas info serta pengarahannya.
Tanggapan 11 - Ady Hasbullah
Dear mas Yuga,
Yang menerbitkan ijinnya adalah Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, websitenya http://www.djlpe.esdm.go.id/
Info alamat serta nomor teleponnya ada di website tersebut.
Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal ters...
Comments
Post a Comment