Skip to main content

PTK 007


Point penting untuk amendment PTK 007, perusahaan dapat dimasukkan dalam Perusahaan Dalam Negeri harus memiliki persyaratan.

Tanya - Alexandra Patricia

Mbak Kristin,

Saya dengan Alexandra dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Saya mau tanya tentang pengertian Perusahaan Dalam Negeri di PTK 007. Disitu kan diatur bahwa: Perusahaan Dalam Negeri adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia dan minimal 51% (lima puluh satu persen) dari saham yang memiliki hak suara (voting right), hak dividen dan hak Kendali Manajemen dimiliki oleh perseorangan warna negara Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah atau negara Republik Indonesia serta minimal 2/3 (dua per tiga) anggota direksi adalah warga Negara Indonesia.

Pertanyaan saya, kalau misalnya ada sebuah perusahaan tbk yang 52% dimiliki oleh Perusahaan Indonesia dan sisanya dimiliki oleh masyarakat umum, apakah 'masyarakat umum' tersebut dapat secara serta merta dianggap sebagai WNI? Sehingga perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perusahaan Dalam Negeri, Mbak?

Terima kasih banyak Mbak atas perhatiannya.


Tanggapan 1 - kristinadaniati

Dear rekan migas Indonesia, Berikut ada pertanyaan adik kita mengenai pengertian Perusahaan Dalam Negeri sesuai PTK 007. Sedikit sudah saya berikan penjelasan, mungkin ada rekan yang ingin menambahkan? Kutipan dari jawaban saya: "kepemilikan saham pada PDN minimal 51% (lima puluh satu persen) adalah WNI, BUMN, BUMD, pemda dan negara harus dipenuhi. Dalam contoh anda, disebutkan 52% saham perusahaan tbk (A) dimiliki perusahaan indonesia (B), maksudnya apakah pemilik saham perusahaan B ini 100% WNI? Atau B ini sahamnya masih ada yg dimiliki WNA dan hanya berkedudukan hukum di Indonesia? Kita boleh abaikan dulu yg 48% sisanya (milik masyarakat umum). Kita telusuri dulu apakah B ini sahamnya 100% WNI, BUMN, BUMD, pemda atau negara tadi (biar gampang, kita sebut lokal saja ya). Bila tidak 100%, atau ada kepemilikan asing-nya, anda harus menghitung porsi berdasar kepemilikan saham td secara proporsional. Let's say, B ini Perusahaan Indonesia tp sahamnya hanya 60% dimiliki lokal, 40% asing. Lalu B membeli saham perusahaan A (Tbk) sebanyak 52%. Jadi perhitungannya, 52% x 60% = 31,2% saham lokal di B Jadi tidak serta merta A disebut PDN karena sahamnya mayoritas dimiliki oleh B. Bila ingin membuktikan bahwa A adalah PDN, kita harus buktikan status dari 48% pemegang saham lainnya itu hingga memenuhi syarat 51% saham dimiliki lokal. Semoga bisa memberikan pencerahan, bila masih ada yg perlu didiskusikan, saya persilakan."


Tanggapan 2 - farid affandi

Point penting untuk amendment PTK 007. Perusahaan dapat dimasukkan dalam Perusahaan Dalam Negeri harus memiliki persyaratan adalah 3 item: 1. Perusahaan yang berdiri di wilayah Indonesia berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia 2. Saham minimal 51% yang memiliki hak suara, hak dividen & hak kedali manajemen dari WNI, BUMN, BUMD, Pemda, Negara 3. Anggota direksi adalah WNI minimal 2/3 dari total direksi.

Comments

  1. Tanya - Syamsurizal

    mbak kristin,

    apa katagori dari suatu perusahaan di golongkan perusahaan tersebut tergolong perusahaan MIGAS. seperti misal nya perusahaan PT. TRANSGASINDO, apakah perusahaan ini tergolong Perusahaan Migas?,
    terima kasih untuk penjelasan nya

    Salam,

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal ters...

Leak Off Test

Prinsipnya LOT (leak off test) dilakukan untuk menentukan tekanan dimana formasi mulai rekah. Tujuannya: 1. Menentukan MASP (Max. Allowable Surface Pressure). Yaitu batasan max surface pressure yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 2. Dengan mengetahui MASP, berarti juga kita bisa mengetahui Max. mud weight yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 3. Menentukan Kick Tolerance. Yaitu maximum kick size yg masih bisa kita tolerir untuk dihandle. Parameter ini nantinya juga berperan untuk menentukan depth casing shoe yang aman dari sudut pandang well control issue. 4. Mengecek kualitas sealing antara cement dengan casing Tanya - BGP HSESupv. BGP.HSESupv@petrochina Dear all Saat masih di rig dulu saya sering mendengar istilah leak off test. dimana step2nya kira kira sebagai berikut 1. Cementing Job 2. TSK ,masuk string dan bor kurang lebih 3 meter dibawah shoe. 3. dilakukan ...

Shutdown System

Apa yang membedakan antara PSD dan ESD? Secara umum keduanya berfungsi "membawa" sistem pemroses ke "keadaan yang lebih aman". Namun secara spesifik PSD lebih ditujukan kepada sebab sebab Process Specific seperti: Overpressure di bagian hilir kompressor, temperatur tinggi di heater untuk fuel gas, level yang terlau rendah di slug catcher, dst. Sementara ESD lebih ditujukan untuk menanggulangi dampak dari suatu kejadian yang sudah terjadi: misalnya gas yang telah bocor, kebakaran kecil di technical room, kebocoran minyak di pipeline, dst. Kedua jenis shutdown ini dapat pula dipicu oleh spurious trip atau gagalnya sistem shutdown tanpa sebab sebab yang diketahui dengan jelas. lebih rendah levelnya dari PSD ialah USD, atau Unit shutdown. Perlu dicamkan penamaan bisa berbeda beda antar company, misalnya ada yang menyebutnya sebagai ESD1, ESD2, ESD3 dan seterusnya, ada yang menyebutkannya sebagai ESD, PSD, USD dan seterusnya. Tidak penting, yang penting pahami betul fi...