Tanya - Alexandra Patricia
Mbak Kristin,
Saya dengan Alexandra dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Saya mau tanya tentang pengertian Perusahaan Dalam Negeri di PTK 007. Disitu kan diatur bahwa: Perusahaan Dalam Negeri adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia dan minimal 51% (lima puluh satu persen) dari saham yang memiliki hak suara (voting right), hak dividen dan hak Kendali Manajemen dimiliki oleh perseorangan warna negara Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah atau negara Republik Indonesia serta minimal 2/3 (dua per tiga) anggota direksi adalah warga Negara Indonesia.
Pertanyaan saya, kalau misalnya ada sebuah perusahaan tbk yang 52% dimiliki oleh Perusahaan Indonesia dan sisanya dimiliki oleh masyarakat umum, apakah 'masyarakat umum' tersebut dapat secara serta merta dianggap sebagai WNI? Sehingga perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perusahaan Dalam Negeri, Mbak? Terima kasih banyak Mbak atas perhatiannya. Tanggapan 1 - kristinadaniatiDear rekan migas Indonesia, Berikut ada pertanyaan adik kita mengenai pengertian Perusahaan Dalam Negeri sesuai PTK 007. Sedikit sudah saya berikan penjelasan, mungkin ada rekan yang ingin menambahkan? Kutipan dari jawaban saya: "kepemilikan saham pada PDN minimal 51% (lima puluh satu persen) adalah WNI, BUMN, BUMD, pemda dan negara harus dipenuhi. Dalam contoh anda, disebutkan 52% saham perusahaan tbk (A) dimiliki perusahaan indonesia (B), maksudnya apakah pemilik saham perusahaan B ini 100% WNI? Atau B ini sahamnya masih ada yg dimiliki WNA dan hanya berkedudukan hukum di Indonesia? Kita boleh abaikan dulu yg 48% sisanya (milik masyarakat umum). Kita telusuri dulu apakah B ini sahamnya 100% WNI, BUMN, BUMD, pemda atau negara tadi (biar gampang, kita sebut lokal saja ya). Bila tidak 100%, atau ada kepemilikan asing-nya, anda harus menghitung porsi berdasar kepemilikan saham td secara proporsional. Let's say, B ini Perusahaan Indonesia tp sahamnya hanya 60% dimiliki lokal, 40% asing. Lalu B membeli saham perusahaan A (Tbk) sebanyak 52%. Jadi perhitungannya, 52% x 60% = 31,2% saham lokal di B Jadi tidak serta merta A disebut PDN karena sahamnya mayoritas dimiliki oleh B. Bila ingin membuktikan bahwa A adalah PDN, kita harus buktikan status dari 48% pemegang saham lainnya itu hingga memenuhi syarat 51% saham dimiliki lokal. Semoga bisa memberikan pencerahan, bila masih ada yg perlu didiskusikan, saya persilakan." Tanggapan 2 - farid affandi
Point penting untuk amendment PTK 007. Perusahaan dapat dimasukkan dalam Perusahaan Dalam Negeri harus memiliki persyaratan adalah 3 item: 1. Perusahaan yang berdiri di wilayah Indonesia berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia 2. Saham minimal 51% yang memiliki hak suara, hak dividen & hak kedali manajemen dari WNI, BUMN, BUMD, Pemda, Negara 3. Anggota direksi adalah WNI minimal 2/3 dari total direksi.
Tanya - Syamsurizal
ReplyDeletembak kristin,
apa katagori dari suatu perusahaan di golongkan perusahaan tersebut tergolong perusahaan MIGAS. seperti misal nya perusahaan PT. TRANSGASINDO, apakah perusahaan ini tergolong Perusahaan Migas?,
terima kasih untuk penjelasan nya
Salam,