Skip to main content

RUU Keinsinyuran Digagas untuk Lindungi Konsumen

Undang-Undang Keinsinyuran akan menjamin profesionalisme insinyur, karena mengatur tentang sertifikasi insinyur profesional, penyelenggaraan lisensi kerja hingga standar pelayanan, kata anggota Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Keinsinyuran Tjipto Kusumo.

Pembahasan - Sulistiono KERTAWACANA

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52efc874bd046/ruu-keinsinyuran-digagas-untuk-lindungi-konsumen Senin, 03 Pebruari 2014 RUU Keinsinyuran Digagas untuk Lindungi Konsumen

Undang-Undang Keinsinyuran akan menjamin profesionalisme insinyur, karena mengatur tentang sertifikasi insinyur profesional, penyelenggaraan lisensi kerja hingga standar pelayanan, kata anggota Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Keinsinyuran Tjipto Kusumo.

"Undang-Undang Insinyur akan melindungi konsumen pengguna jasa profesi insinyur, sekaligus menjaga kualitas dan kompetensi profesi insinyur yang bekerja di Indonesia," katanya pada diskusi 'Tantangan Profesi Keinsinyuran: RUU Keinsinyuran dan Standar Kompetensi Insinyur', di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, RUU Keinsinyuran itu sangat penting sehingga perlu segera diselesaikan. Dengan demikian, lulusan teknik nanti bisa memiliki payung hukum yang jelas dan profesinya terlindungi.

Selain itu, dengan adanya UU Keinsinyuran, insinyur asing yang datang ke Indonesia harus mengikuti UU tersebut layaknya insinyur Indonesia yang bekerja di luar negeri dan patuh pada UU Insinyur di negara tersebut.

"Ini negara kita sendiri, jangan karena pihak asing datang ke sini dan berinvestasi lalu kita tunduk kepada mereka. Mereka ada di negara kita sudah seharusnya mereka mengikuti aturan kita," katanya.

Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Akhmad Suraji mengatakan banyaknya lulusan sarjana teknik yang tidak siap bersaing di pasar hingga beralih profesi juga disebabkan sumber daya manusia lulusan tersebut yang rendah.

Padahal, kata dia, Indonesia membutuhkan lebih banyak insinyur saat ini, terlebih Indonesia akan menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang akan berlangsung pada 2015.

Menurut dia, penguatan sumber daya manusia menjadi faktor penting untuk menyiapkan lulusan teknik agar siap pakai saat lulus. Hal yang juga sama pentingnya adalah etika dari insiyur itu sendiri.

"Seorang lulusan teknik harus memiliki profesionalisme, integritas, dan disiplin yang tinggi. Selama ini yang masih lemah di lndonesia adalah etika para lulusan teknik," katanya.

Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Sri Atmaja Rosyidi mengatakan etika adalah hal yang sangat penting dalam suatu profesi. Etika memang kelihatannya sederhana, tetapi dampaknya luar biasa.

"Oleh karena itu, lulusan teknik harus memiliki etika dan wawasan yang global sehingga tidak kalah dengan pihak-pihak asing yang banyak berdatangan ke Indonesia,"

Tanggapan 1 - Dirman Artib

Kacau juga tuh pandangannya, kok seolah-olah semua sarjana teknik harus jadi Insinyur (?).Lebih kacau lagi dikatakan bahwa lulusan teknik beralih profesi, lha orang baru tamat itu kan kebanyakan pengangguran, jadi belum punya profesi, nah kok dikatakan beralih profesi (?). Kalau ada seorang sarjana teknik tamat S1 dan kemudian mulai bekerja sebagai aktivis parpol dan kemudian berprofesi sebagai politikus dan seterusnya menjadi anggota DPR, apakah bisa dikatakan dia beralih profesi? Ya tidak, karena sebelumnya dia belum punya profesi.Siapa bilang di parpol dan DPR/DPRD tidak perlu sarjana teknik, lalu siapa yg akan jadi motor penggerak untuk menjadi partner pemerintah yang punya rencana misalnya membangun Dam Raksasa untuk menghadang banjir Jabodetabek?Kan ngeri-ngeri sedap pulak nanti jadinya....

Tanggapan 2 - Sulistiono

Secara teori, untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan keinsinyuran dibatasi oleh definisi dalam UU, Pak Dirman. Dengan demikian UU tersebut terbatas pada pengkategorian daalam definisi tersebut. Jangan "dikacaukan" atau dibandingkan dengan pengertian umum yang mungkin agak berbeda dalam definisi. Untuk itulah pembuat UU akan memerlukan masukan dan saran dari kelompok pemangku kepentingan guna menyempurnakan UU dimaksud.

Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Keinsinyuran adalah rekayasa teknik dengan menggunakan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan, dan profesionalitas untuk merancang dan membangun sistem, struktur, proses, material, mesin, dan perangkat demi tujuan peningkatan nilai tambah dan daya guna barang atau jasa.

2. Insinyur adalah orang yang berprofesi di bidang Keinsinyuran.

Hemat saya, pengangguran terjadi karena kurangnya perencanaan dan proses pendidikan yang kurang siap kerja . Pembukaan program studi seringkali kurang atau bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan nasional. Sekedar contoh , begitu gampangnya suatu pendidikan tinggi membuka program studi hukum (ibarat kata modalnya cuma meja dan kursi hehe) meskipun jika dibandingkan Negara maju perbandingan jumlah advokat dan jumlah penduduk masih sangat kurang. Bandingkan dengan program studi yang dibuka terkait dengan kelautan masih sanga kurang (padahal luas wilayah Indonesia lebih luas laut ketimbang darat), bandingkan dengan program studi pada universitas2 di Norway yang nampaknya pemerintahnya berkehendak tetap menjaga supremasi nenek moyang mereka selaku penguasa laut, bangsa Viking.   Di sisi lain untuk memandang lulusan pendidikan tinggi di Indonesia untuk mengisi pasar tenaga kerja  internasional terkadang lembaga pendidikan belum siap. 

 

IMHO, politisi itu orientasinya adalah kebijakan public; bagaimana menempatkan skala prioritas dalam kebijakan public setelah menyerapa spirasi tentu lebih menjadi titik berat; soal teknis biar serahkan kepada ahlinya bukan? hehe

Tanggapan 3 - Amal Ashardian

Pak Dirman,

Saya sepakat, bahkan dalam sejarahnya banyak UU yang dibuat justru untuk melemahkan Indonesia sendiri.

Tanggapan 4 - Aank

Mengapa begitu ya? Mungkin karena negara kita banyak hutang, sehingga pemberi pinjaman mendikte UU dan aturan yang memastikan pinjaman kembali beserta bunganya.

Tanggapan 5 - Awaluddin

Sebaiknya kita berpikiran positif dulu dalam menanggapi kehadiran UU Keinsinyuran ini.Mari berharap, dengan kehadiran UU ini akan dapat meningkatkan kesejahteraan para Insinyur Indonesia, khususnya tukang insinyur yg berkecimpung dalam industri minyak & gas di Indonesia.

Tanggapan 6 - Darmayadi

Apa hebatnya seorang insinyur sih??Kenapa sarjana teknik yang sudah ditetapkan sebagai gelar bagi mereka yang telah lulus dari Fakultas Teknik oleh pemerintah masih dipaksakan menjadi insinyur.Saran saya UU ini dinamakan UU Ahli Teknik aja. lebih jelas dan dimengerti.Saya setuju, seseorang yang bergerak dibidang keteknikan harus disertifikasi sesuai dengan tingkatan keahliannya. Tetapi tidak perlu disebut Insinyur, kayak orang belanda aja......Kasih aja gelar nya Ahli Teknik Pertama, Madya dan Utama.Dan untuk keahliannya harus dapatnya dari Asosiasi Profesi, bukan dari Persatuan Insinyur Indonesia...Sehingga sarjana teknik mesin yang sudah berkecimpung di perbankan sudah tidak bisa sebutan Ahli Teknik mesin. Kemudian kalau seseorang tersebut hanya tammatan SMA dan berkecimpung di dunia permesinan selama 5 tahun dan diuji oleh asosiasi profesi kemudian lulus dapat juga diberikan gelar Ahli Teknik.Demikian pendapat dari saya...

Tanggapan 7 - Amal Ashardian

Dari subject nya saja sudah tidak benar.. Seharusnya UU Keinsinyuran digagas untuk melindungi Bangsa, Negara, alam lingkungan dan juga keselamatan manusia.

Kalau konsumen saja, nanti kalau ada engineer yang demi keselamatan menghasilkan design yang  diluar budget, bisa dituntut merugikan….

Tanggapan 8 - Joe Tampubolon

Ada benarnya juga dan perlu perlindungan konsumen menurut saya. 

Di proyek saya di lampung, kami membayar design konsultan NZ sebesar usd 150,000 dan design di cover oleh asuransi sebesar usd 1,000,000. 

Asuransi mau mengcover design tersebut karena asuransi sdh bisa melihat track record si konsultan (engineer)nya. 

Yang artinya konsumen tidak akan dirugikan jika ternyata design yang dibuat ada kesalahan. 

Apakah di Indonesia sekarang konsultan lokal sudah ada designnya di cover oleh asuransi seperti contoh di atas? 

Tanggapan 9 - Aank

Ada mas Joe, pt lintech sering designnya diasuransikan. Storage tank, pressure, oh crane, foundation dst.

Tanggapan 10 - Udin Jamaludin

Jika UU tersebut ϑÎ sahkan, αϑα yang bΐsα membayangkan implementasi kepada setiap engineer yang sudah bekerja ϑÎ K3S company, begitu JƱҨª dengan engineer yang berada ϑÎ konsultan ϑάn EPC company lainnya,kira-kira hal kongkrit αpα yang akan dilakukan?, apakah nanti akan αϑα standarisasi untuk competency dan salary yang akan diperoleh oleh setiap engineer untuk tingkat nasional ataupun internatinal.

Θάn apakah akan ada badan\Lembaga αpα yang akan menjadi payung hukum bagi individu para engineer ataupun perusahaan yang memakai jasa engineer (engineering) tersebut nantinya, jika terjadi kesalahpahaman ataupun αϑα masalah hubungan internal industrial-nya. Mohon pencerahan ϑάn penjelasan dari para suhu ϑάn rekan-rekan professional. 

Tanggapan 11 - Dirman Artib

Saya kurang setuju dgn kehadiran UU Keinsinyuran yang berasosiasi kepada organisasi tertentu spt....XYZ , tetapi sangat setuju dgn pandangan Pak Darmayadi, bahwa yang mungkin kita perlukan adalah UU Ahli Teknik yg berafiliasi kepada asosiasi masing-masing spt misalnya di US. Jadi tidak boleh dimonopoli oleh hanya satu organisasi spt..XYZ. Dan saya sangat setuju juga dgn tujuan perlindungan konsumen dan keselamatan, makanya kita perlu asosiasi-asosiasi profesi yang profesional yg punya visi keselamatan dan mampu menunjukkan kelasnya di pasar SDM. Asosiasi profesi yang selama  ini hanya berfungsi spt ormas-ormas yg bangun hanya menjelang pemilu dan dari dulu masih kebingungan mau diarahkan kemana tujuan ke-profesi-an nya sebaiknya membubarkan diri saja dgn le-go-wo. Zaman sekarang, adalah usaha sia-sia jika bertujuan untuk mendapatkan hak monopoli, terutama pada spektrum keahlian dan kompetensi.  

Tanggapan 12 - Pudjo Sunarno

Dear Professional,

Sangat bagus, dimana dalam negara dengan jumlah professional yang banyak terdapat beragam pemikiran, Dan semuanya dengan yujuan yang positif. UU Keinsinyuran sebentar lagi akan ditanda tangani dan berlaku di Indonesia. (dalam hitungan hari).

Berdasarkan UU yang sangat Positif dan bermanfaat bagi kita semua yang teribat baik di Indonesia atau di Kancah Global. Mari kita dukung dan implementasikan secara Professional.

Namun demikian, Pemikiran mengenai Tenaga Ahli juga perlu kita pikirkan bersama sama. Pemikiran positif mengenai UU Keinsinyuran dapat diikuti dengan UU Ketenaga Ahlian yang lainnya. Kebetulan saya mendapatkan sarana untuk membicarakan masalah itu.

National Workforce Center akan segera berdiri. Dan institusi tersebut perlu dukungan dari teman teman professi yang lainnya. Kita optimalkan fungsi Professional Indonesia dalam membangun negara ini, dan secara global kita bersama sama membangun Industri kita.

Mari, secara bersama sama kita rumuskan dan kita bawa ke Legislator tentang langkah berikutnya tentang Ke Tenaga Ahli an. 

INDONESIA MEMBANGUN kemudian INDONESIA BEROPARASI secara professional.

Comments

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal ters...

Leak Off Test

Prinsipnya LOT (leak off test) dilakukan untuk menentukan tekanan dimana formasi mulai rekah. Tujuannya: 1. Menentukan MASP (Max. Allowable Surface Pressure). Yaitu batasan max surface pressure yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 2. Dengan mengetahui MASP, berarti juga kita bisa mengetahui Max. mud weight yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 3. Menentukan Kick Tolerance. Yaitu maximum kick size yg masih bisa kita tolerir untuk dihandle. Parameter ini nantinya juga berperan untuk menentukan depth casing shoe yang aman dari sudut pandang well control issue. 4. Mengecek kualitas sealing antara cement dengan casing Tanya - BGP HSESupv. BGP.HSESupv@petrochina Dear all Saat masih di rig dulu saya sering mendengar istilah leak off test. dimana step2nya kira kira sebagai berikut 1. Cementing Job 2. TSK ,masuk string dan bor kurang lebih 3 meter dibawah shoe. 3. dilakukan ...

Shutdown System

Apa yang membedakan antara PSD dan ESD? Secara umum keduanya berfungsi "membawa" sistem pemroses ke "keadaan yang lebih aman". Namun secara spesifik PSD lebih ditujukan kepada sebab sebab Process Specific seperti: Overpressure di bagian hilir kompressor, temperatur tinggi di heater untuk fuel gas, level yang terlau rendah di slug catcher, dst. Sementara ESD lebih ditujukan untuk menanggulangi dampak dari suatu kejadian yang sudah terjadi: misalnya gas yang telah bocor, kebakaran kecil di technical room, kebocoran minyak di pipeline, dst. Kedua jenis shutdown ini dapat pula dipicu oleh spurious trip atau gagalnya sistem shutdown tanpa sebab sebab yang diketahui dengan jelas. lebih rendah levelnya dari PSD ialah USD, atau Unit shutdown. Perlu dicamkan penamaan bisa berbeda beda antar company, misalnya ada yang menyebutnya sebagai ESD1, ESD2, ESD3 dan seterusnya, ada yang menyebutkannya sebagai ESD, PSD, USD dan seterusnya. Tidak penting, yang penting pahami betul fi...