Skip to main content

SKT Migas

SKT Migas adalah Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan Penunjang Migas, sebagai syarat setiap usaha penunjang migas untuk mengikuti tender di perusahaan migas. Jadi bukan sertifikasi, namun untuk kualifikasi jenis usaha tertentu diperlukan sertifikat-sertifikat yang menunjang usaha tersebut sehingga SKT Migas dapat diterbitkan.

Tanya - Sahat Sinurat

Ysh bapak ibu migas,

Saya bekerja pada perusahaan jasa subkontraktor. Mohon pencerahan mengenai SKT Migas

1. Jenis dan golongan usaha apa saja yang dapat memperoleh sertifikasi SKT Migas?

2. Persyaratan apa saja yang harus dilengkapi dalam rangka pengajuan sertifikasi dimaksud? Baik ijin usaha dan juga legal aspectnya

3. Apakah ada fasilitas atau kemudahan tertentu jika golongan usaha tersebut sudah memiliki sertifikasi SKT Migas? 

Terima kasih sebelumnya.

Tanggapan 1- Kristina Daniati

Pak Sahat,

SKT Migas adalah Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan Penunjang Migas, sebagai syarat setiap usaha penunjang migas untuk mengikuti tender di perusahaan migas. Jadi bukan sertifikasi, namun untuk kualifikasi jenis usaha tertentu diperlukan sertifikat-sertifikat yang menunjang usaha tersebut sehingga SKT Migas dapat diterbitkan. Persyaratan setiap jenis usaha dapat dilihat di website ditjen migas KESDM atau Bapak datang sendiri ke Plaza Centris lt. Dasar, loket pengurusan perijinan (Direktorat Teknik dan Lingkungan migas). Kemudahan atau fasilitas tertentu bagi yang sudah memiliki SKT Migas adalah dapat mengikuti proses pengadaan di perusahaan migas, bila dibandingkan perusahaan lain yang tidak memiliki SKT Migas. Itu sepengetahuan saya ya, Pak.. Karena di setiap proses pengadaan setiap bidder ya diperlakukan sama, sepanjang memenuhi persyaratan di ITB. Tkhs

Tanya 2 - Ahmad Atori 

Dear All,

Mau tanya dan konsul..

Ada yang punya info gak soal SKT migas?

Pembagiannya dan klasifikasinya ?

Saya sedang akan mengurusnya, tapi masih rada pusing..

Tanggapan -Administrator

Topik ini sudah sering dibahas di Milis Migas Indonesia, karena kita mempunyai KBK Inspeksi Teknis. Bisa ditelusuri di arsip milis, www.migas-indonesia.comdan www.migas-indonesia.net. Tapi mungkin bagi anggota baru cukup sulit untuk menemukan arsip diskusi yang sudah terjadi ini. Untuk itu, saya sudah tambahkan beberapa dokumen mengenai SKT Migas.Diantaranya adalah "Dasar Hukum Sertifikasi Migas", "Mekanisme dan Dasar Hukum Pengawasan Keselamatan Kerja Pada Usaha Kegiatan Minyak dan Gas Bumi" dan "Flow Chart SKPP".Jadi anda bisa mengurusnya sendiri ke Ditjen Migas atau melalui Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis (PJIT).Sebenarnya masih ada beberapa dokumen pendukung yang belum dimuat diantaranya mengenai peraturan pemerintah itu sendiri.Mbak Kristina Daniati telah mengirimkan ke saya folder lengkap mengenai peraturan pemerintah yang berkaitan dengan SKT Migas.

Comments

  1. PROSEDUR PERMOHONAN SKT MIGAS

    1. Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengajukan permohonan & surat pernyataan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan
    Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan.
    Permohonan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang migas diajukan kepada;
    Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
    Departemen Engergi dan Sumber Daya Mineral
    Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas
    Plaza Centris, Jl. HR Rasuna Said Kav. B-5
    Jakarta

    2. Surat Permohonan dilengkapi Formulir Data Pemohon Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi dan lampiran dokumen pendukung.

    3. Selanjutnya Surat Permohonan dan Formulir Data Pemohon beserta lampirannya diserahkan ke loket pelayanan investasi terpadu Migas.


    Khusus untuk perpanjangan SKT dan perusahaan/ perseorangan yang telah memilik SKT yang masih berlaku, diwajibkan menyerahkan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sejak SKT diterbitkan.

    Mau proses cepat, mudah dan bergaransi?
    Kami membantu anda di setiap tahapan proses pengurusan SKT Migas.
    Kami bantu melengkapi dokument perusahaan anda.


    Langkah yang harus anda ambil adalah :

    Tentukan bidang dan sub bidang SKT Migas anda.



    ( Hubungi kami agar dapat mengirimkan daftar bidang dan sub bidang SKT Migas lewat email atau fax)

    Tentukan bidang dan sub bidang usaha anda dan minta quotation (surat penawaran) kepada kami.

    Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
    ( Hubungi kami untuk membantu anda apabila ditemui kekurangan dokument persyaratan)

    Hubungi kami untuk mengambil dokument anda.

    Dokument anda siap kami proses.

    SKT MIGAS anda terbit.
    Untuk informasi lebih lengkap, hubungi kami :
    Email: afita_consultant@yahoo.co.id ; afitaconsultant@gmail.com
    Griya Permata Blok B No 5
    Bojong Kulur, Cibubur
    16969 - Indonesia
    Telp. 021 8225833 ; 021 8202573 ; 021 96948432
    Fax. 021 8202573 ; Mobile. 087 8820 70022 ; 0852 8082 2500

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal tersebut

Leak Off Test

Prinsipnya LOT (leak off test) dilakukan untuk menentukan tekanan dimana formasi mulai rekah. Tujuannya: 1. Menentukan MASP (Max. Allowable Surface Pressure). Yaitu batasan max surface pressure yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 2. Dengan mengetahui MASP, berarti juga kita bisa mengetahui Max. mud weight yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 3. Menentukan Kick Tolerance. Yaitu maximum kick size yg masih bisa kita tolerir untuk dihandle. Parameter ini nantinya juga berperan untuk menentukan depth casing shoe yang aman dari sudut pandang well control issue. 4. Mengecek kualitas sealing antara cement dengan casing Tanya - BGP HSESupv. BGP.HSESupv@petrochina Dear all Saat masih di rig dulu saya sering mendengar istilah leak off test. dimana step2nya kira kira sebagai berikut 1. Cementing Job 2. TSK ,masuk string dan bor kurang lebih 3 meter dibawah shoe. 3. dilakukan

Apa itu HSE ?

HSE adalah singkatan dari Health, Safety, Environment. HSE merupakan salah satu bagian dari manajemen sebuah perusahaan. Ada manejemen keuangan, manajemen sdm, dan juga ada Manajemen HSE. Di perusahaan, manajemen HSE biasanya dipimpin oleh seorang manajer HSE, yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh program HSE. Program  HSE disesuaikan dengan tingkat resiko dari masing-masing bidang pekerjaan. Misal HSE Konstruksi akan beda dengan HSE Pertambangan dan akan beda pula dengan HSE Migas . Pembahasan - Administrator Migas Bermula dari pertanyaan Sdr. Andri Jaswin (non-member) kepada Administrator Milis mengenai HSE. Saya jawab secara singkat kemudian di-cc-kan ke Moderator KBK HSE dan QMS untuk penjelasan yang lebih detail. Karena yang menjawab via japri adalah Moderator KBK, maka tentu sayang kalau dilewatkan oleh anggota milis semuanya. Untuk itu saya forward ke Milis Migas Indonesia. Selain itu, keanggotaan Sdr. Andry telah saya setujui sehingga disk