Tanya - Sahat Sinurat
Ysh bapak ibu migas,
Saya bekerja pada perusahaan jasa subkontraktor. Mohon pencerahan mengenai SKT Migas
1. Jenis dan golongan usaha apa saja yang dapat memperoleh sertifikasi SKT Migas?
2. Persyaratan apa saja yang harus dilengkapi dalam rangka pengajuan sertifikasi dimaksud? Baik ijin usaha dan juga legal aspectnya
3. Apakah ada fasilitas atau kemudahan tertentu jika golongan usaha tersebut sudah memiliki sertifikasi SKT Migas?
Terima kasih sebelumnya.
Tanggapan 1- Kristina Daniati
Pak Sahat,
SKT Migas adalah Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan Penunjang Migas, sebagai syarat setiap usaha penunjang migas untuk mengikuti tender di perusahaan migas. Jadi bukan sertifikasi, namun untuk kualifikasi jenis usaha tertentu diperlukan sertifikat-sertifikat yang menunjang usaha tersebut sehingga SKT Migas dapat diterbitkan. Persyaratan setiap jenis usaha dapat dilihat di website ditjen migas KESDM atau Bapak datang sendiri ke Plaza Centris lt. Dasar, loket pengurusan perijinan (Direktorat Teknik dan Lingkungan migas). Kemudahan atau fasilitas tertentu bagi yang sudah memiliki SKT Migas adalah dapat mengikuti proses pengadaan di perusahaan migas, bila dibandingkan perusahaan lain yang tidak memiliki SKT Migas. Itu sepengetahuan saya ya, Pak.. Karena di setiap proses pengadaan setiap bidder ya diperlakukan sama, sepanjang memenuhi persyaratan di ITB. Tkhs
Tanya 2 - Ahmad Atori
Dear All,
Mau tanya dan konsul..
Ada yang punya info gak soal SKT migas?
Pembagiannya dan klasifikasinya ?
Saya sedang akan mengurusnya, tapi masih rada pusing..
Tanggapan -Administrator
Topik ini sudah sering dibahas di Milis Migas Indonesia, karena kita mempunyai KBK Inspeksi Teknis. Bisa ditelusuri di arsip milis, www.migas-indonesia.comdan www.migas-indonesia.net. Tapi mungkin bagi anggota baru cukup sulit untuk menemukan arsip diskusi yang sudah terjadi ini. Untuk itu, saya sudah tambahkan beberapa dokumen mengenai SKT Migas.Diantaranya adalah "Dasar Hukum Sertifikasi Migas", "Mekanisme dan Dasar Hukum Pengawasan Keselamatan Kerja Pada Usaha Kegiatan Minyak dan Gas Bumi" dan "Flow Chart SKPP".Jadi anda bisa mengurusnya sendiri ke Ditjen Migas atau melalui Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis (PJIT).Sebenarnya masih ada beberapa dokumen pendukung yang belum dimuat diantaranya mengenai peraturan pemerintah itu sendiri.Mbak Kristina Daniati telah mengirimkan ke saya folder lengkap mengenai peraturan pemerintah yang berkaitan dengan SKT Migas.
PROSEDUR PERMOHONAN SKT MIGAS
ReplyDelete1. Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengajukan permohonan & surat pernyataan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan
Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan.
Permohonan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang migas diajukan kepada;
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Departemen Engergi dan Sumber Daya Mineral
Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas
Plaza Centris, Jl. HR Rasuna Said Kav. B-5
Jakarta
2. Surat Permohonan dilengkapi Formulir Data Pemohon Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi dan lampiran dokumen pendukung.
3. Selanjutnya Surat Permohonan dan Formulir Data Pemohon beserta lampirannya diserahkan ke loket pelayanan investasi terpadu Migas.
Khusus untuk perpanjangan SKT dan perusahaan/ perseorangan yang telah memilik SKT yang masih berlaku, diwajibkan menyerahkan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sejak SKT diterbitkan.
Mau proses cepat, mudah dan bergaransi?
Kami membantu anda di setiap tahapan proses pengurusan SKT Migas.
Kami bantu melengkapi dokument perusahaan anda.
Langkah yang harus anda ambil adalah :
Tentukan bidang dan sub bidang SKT Migas anda.
( Hubungi kami agar dapat mengirimkan daftar bidang dan sub bidang SKT Migas lewat email atau fax)
↓
Tentukan bidang dan sub bidang usaha anda dan minta quotation (surat penawaran) kepada kami.
↓
Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
( Hubungi kami untuk membantu anda apabila ditemui kekurangan dokument persyaratan)
↓
Hubungi kami untuk mengambil dokument anda.
↓
Dokument anda siap kami proses.
↓
SKT MIGAS anda terbit.
Untuk informasi lebih lengkap, hubungi kami :
Email: afita_consultant@yahoo.co.id ; afitaconsultant@gmail.com
Griya Permata Blok B No 5
Bojong Kulur, Cibubur
16969 - Indonesia
Telp. 021 8225833 ; 021 8202573 ; 021 96948432
Fax. 021 8202573 ; Mobile. 087 8820 70022 ; 0852 8082 2500