Sesuai dengan ASME IX QG-106.1 adalah tanggung jawab masing-masing perusahaan untuk melakukan kualifikasi proses pengelasannya (PQR), jadi seharusnya tidak boleh WPS yang dikualifikasi satu perusahaan dipakai untuk melakukan pengelasan oleh perusahaan lain. Kalau bapak perlu, organisasi bapak sendiri yang harus melakukan PQR dan jika hasilnya sesuai dengan persyaratan baru dibuatkan WPSnya. Tanya - Adi Yusuf Dear Milist, Kami urgent membutuhkan kualifikasi wps untuk material dissimilar antara Alloy 825 vs 22Cr/DSS. Sekiranya dari member milist ada yg punya wps tsb, mohon bisa japri ke saya segera. Terima kasih. Tanggapan 1 - Darmayadi Pak Adi, WPS nya mau diapakan pak? WPS tidak berlaku kalau tidak ada PQR nya. Tanggapan 2 - Ahmad Betul Pak Adi harus ada runing PQR dulu barulah jadi WPS tidak sembarangan utk ngeluarin WPS. Tanggapan 3 - Adi Yusuf Dear Pak Darma dan Pak Ahmad, Iya pak, jadi sekaligus PQR/WPS yg saat ini available untuk bisa dipakai welding dilapan